banner 970x250

Perusahaan Sawit di Gane Barat Selatan Diduga Angkut Pasir Ilegal, Kades Jibubu Mengaku Tidak Mengetahui

MEDIAINDONESIANEWS.ID — Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga kuat melakukan aktivitas pengangkutan pasir ilegal di kawasan Desa Jibubu.

Dugaan tersebut mencuat setelah wartawan Mediaindonesianews.id, melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Jibubu, Rahmat Ismail, pada Kamis kemarin, (11/12/2025). Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengangkutan pasir yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Persoalan itu saya juga tidak tahu sama sekali,” ujar Rahmat Ismail singkat.

Aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin resmi ini mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Warga menilai kegiatan pengangkutan pasir tersebut meresahkan, terlebih karena lokasi penampungan material diduga berada di samping rumah salah satu warga Desa Jibubu.

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan pengangkutan pasir tersebut tidak disertai dokumen perizinan dari pemerintah. Padahal, kewenangan perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap pelaku usaha yang melakukan penambangan atau pengangkutan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pengangkutan pasir ilegal belum memberikan keterangan resmi.

Reporter : Said Jumat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page