MEDIAINDONESIANEWS.ID – Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menerapkan prinsip good governance melalui kegiatan pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Senin (15/12/2025).
Sebanyak 2.387 berkas arsip milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halmahera Tengah dimusnahkan. Arsip tersebut memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) selama 10 tahun, terhitung sejak periode 2002 hingga 2012.
Dalam sambutannya, Bupati Ikram, menyatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang kearsipan.
“Harapan saya, kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Pengelolaan arsip harus terus ditingkatkan di seluruh organisasi perangkat daerah,” ujar Ikram.
Ia menekankan pentingnya penataan arsip dinamis secara berkelanjutan, penerapan sistem kearsipan berbasis digital melalui aplikasi SRIKANDI, peningkatan kompetensi aparatur pengelola arsip, serta penguatan regulasi dan pengawasan dalam proses penyusutan arsip.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Halmahera Tengah, Nurjana Mandar, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pemusnahan dimulai dari penilaian arsip, persetujuan panitia penilai arsip, hingga penetapan Berita Acara Pemusnahan,” jelasnya.
Menurut Nurjana, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis, serta tidak berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip, menciptakan ruang simpan yang lebih efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Bupati Ikram menegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar menghilangkan dokumen, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan data, serta menjamin keamanan informasi.
“Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan secara resmi sepanjang telah ditetapkan melalui Berita Acara Pemusnahan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Reporter: Munces















