MEDIAINDONESIANEWS.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mencuat ke publik. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Unkhair berinisial S diduga meminta sejumlah uang kepada calon mahasiswa dengan iming-iming “bocoran soal” SNPMB.
Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 3 detik yang diunggah melalui akun TikTok yang diduga milik oknum ASN tersebut. Dalam video itu, calon mahasiswa diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000 ke rekening pribadi dan mengirimkan bukti transfer melalui aplikasi WhatsApp sebagai syarat memperoleh akses informasi yang diklaim khusus.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unkhair, Arya Fitrah R. Nadjar, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
“Praktik ini berbahaya karena dinormalisasi dengan alasan nominal kecil. Padahal, substansinya adalah penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etik,” kata Arya, Senin (19/1/2026).
Selain dugaan pungli, oknum ASN tersebut juga disebut menyebarkan informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya terkait kuota jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Menurut BEM FIB, informasi tersebut berpotensi menyesatkan calon mahasiswa dan menimbulkan ketakutan bahwa jalur resmi tidak dapat diakses tanpa perantara.
BEM FIB Unkhair menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
Arya juga mempertanyakan peran dan pengawasan internal pihak rektorat Unkhair. Ia menilai praktik tersebut seharusnya dapat dicegah lebih awal tanpa menunggu viral di media sosial.
“Rektorat harus bersikap tegas dan terbuka dalam penanganan kasus ini. Sanksi ringan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses SNPMB bersifat gratis dan tidak membenarkan pungutan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, setiap pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan penipuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat Universitas Khairun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Reporter: Muhajrin















