banner 970x250

Warga Desa Matuting Tanjung Protes Dugaan Tebang Pilih Penerima PIP dan Pemotongan Dana di SDN 255 Halsel

MEDIAINDONESIANEWS.ID – Sejumlah warga Desa Matuting Tanjung, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memprotes dugaan penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Dana BOS Daerah (Bosda) yang diduga terjadi di SD Negeri 255 Halmahera Selatan.

Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Sekolah SDN 255 Halsel, Maya Salim, dan sebelumnya telah ramai diberitakan di sejumlah media daring. Warga menilai klarifikasi pihak sekolah tidak menjawab substansi persoalan dan justru memunculkan kecurigaan baru.

Saat awak media berkunjung ke Desa Matuting Tanjung, Kamis (29/01/2026), sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa persoalan tidak hanya terkait dugaan pemotongan Dana PIP, BOS, dan Bosda, tetapi juga dugaan praktik tebang pilih dalam penetapan penerima Dana PIP.

“Pada tahun 2025 anak-anak kami menerima Dana PIP tahap pertama, tetapi pada tahap kedua tidak lagi menerima bantuan tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah satu warga.

Warga juga mengungkapkan bahwa sejumlah siswa yang orang tuanya berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut maupun aparatur pemerintah desa justru tetap menerima Dana PIP. Sementara itu, anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin tidak mendapatkan bantuan.

“Ini sangat kami sesalkan. Anak-anak yang seharusnya diprioritaskan justru diabaikan,” tambahnya.

Menurut keterangan warga, dalam pertemuan dengan wali murid, Kepala Sekolah Maya Salim menyampaikan bahwa Dana PIP dikelola oleh pihak sekolah dan tidak disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah pusat, Dana PIP seharusnya ditransfer langsung ke rekening siswa penerima manfaat untuk mencegah penyalahgunaan.

Dalam praktiknya, dana tersebut disebut tidak diberikan secara tunai, melainkan digunakan pihak sekolah untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, buku tulis, pensil, dan pena. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

Selain itu, warga juga mengungkap dugaan pemotongan Dana PIP sebesar Rp50.000 per siswa dengan alasan biaya pengurusan dan perjalanan ke kabupaten. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana PIP digunakan untuk membiayai operasional sekolah, yang tidak dibenarkan oleh aturan.

Tak hanya Dana PIP, warga turut menyoroti pengelolaan Dana BOS di SDN 255 Halsel yang dinilai tidak transparan. Selama kepemimpinan kepala sekolah saat ini, warga mengaku tidak pernah menerima informasi terbuka mengenai penggunaan Dana BOS.

“Jika dihitung berdasarkan jumlah siswa, Dana BOS yang diterima sekolah bisa mencapai sekitar Rp60 juta per tahun. Namun kami tidak pernah mengetahui laporan penggunaannya,” ungkap warga.

Warga menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana PIP, BOS, dan Bosda berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara dan merampas hak siswa. Mereka merujuk pada Petunjuk Teknis BOS Kemendikbudristek Tahun 2023–2025 yang melarang penggunaan dana di luar RKAS serta menegaskan bahwa pemotongan Dana PIP merupakan pungutan liar (pungli).

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 255 Halmahera Selatan, Maya Salim, sebelumnya membantah adanya pemotongan maupun penyalahgunaan Dana PIP dan Dana BOS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan lanjutan dan diketahui telah memblokir nomor kontak wartawan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, saat dihubungi awak media menyampaikan singkat, “Baik, saya telepon dulu ya,” namun belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.

Pesan konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Warga dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 255 Halsel. Mereka berharap apabila terbukti terjadi pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabiro Halsel: (Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page