MEDIAINDONESIANEWS.ID – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 222 Kecamatan Jourunga, Kab Buupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Ismail Joi Sangandji, dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan amanahnya sebagai kepala sekolah.
Penilaian tersebut mencuat lantaran yang bersangkutan disebut telah lebih dari satu tahun tidak berkantor dan tidak menjalankan tugas pokoknya sebagai kepala sekolah. Padahal, salah satu kewajiban utama kepala sekolah adalah merumuskan, menetapkan, serta mengembangkan visi, misi, dan tujuan sekolah.
Meski jarang berada di sekolah, Ismail Joi Sangandji diduga tetap menerima gaji bulanan sebagai kepala sekolah. Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas belajar mengajar di SD Negeri 222 Halmahera Selatan yang terkesan berjalan tanpa kepemimpinan.
Sekolah tersebut dinilai tidak memiliki sosok pimpinan yang mampu membimbing, mengayomi, serta mengoordinasikan guru dan siswa dalam merumuskan tujuan pendidikan. Akibatnya, pengelolaan sekolah yang melibatkan guru, staf, siswa, dan orang tua murid tidak berjalan secara optimal demi terciptanya lingkungan sekolah yang dinamis, harmonis, dan nyaman.
Salah seorang orang tua siswa SD Negeri 222 Desa Liboba Hijrah yang ditemui awak media, Senin (9/2/2026), mengungkapkan bahwa selama lebih dari satu tahun terakhir kepala sekolah tidak pernah berada di sekolah.
“Anak-anak kami sudah lebih dari satu tahun belajar tanpa kehadiran kepala sekolah,” ujarnya.
Ia menilai kepala sekolah tidak mampu menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Oleh karena itu, ia meminta agar Dinas Pendidikan mempertimbangkan kembali jabatan kepala sekolah tersebut dan menggantinya dengan sosok yang lebih profesional.
Sementara itu, di tempat terpisah, seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan serta menjadi penentu arah pengelolaan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah.
Menurutnya, terdapat sejumlah kompetensi yang wajib dimiliki seorang kepala sekolah, antara lain kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
“Kompetensi tersebut harus dijalankan secara utuh dalam pelaksanaan tugas dan jabatan kepala sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, Bupati Halmahera Selatan sebagai kepala daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan sudah selayaknya meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali jabatan Kepala SD Negeri 222 Halmahera Selatan, Ismail Joi Sangandji, demi terwujudnya sekolah yang berkualitas sebagai sarana mencerdaskan anak bangsa.
Reporter: (Said Jumat)















