MEDIAINDONESIANEWS.ID — Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Fala Lamo Kejati Malut, Jumat (13/2/2026).
Kesepakatan bernomor B-06/Q.2/Es/02/2026 dan 100.3.7.1/768/MU/2026 itu menjadi dasar koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri seluruh bupati dan wali kota se-Maluku Utara serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), sebagai bentuk kesiapan bersama menerapkan kebijakan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi sistem hukum pidana nasional yang kini mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Menurutnya, orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata pada hukuman penjara, tetapi menitikberatkan pada pemulihan, pembinaan, serta tanggung jawab sosial pelaku terhadap masyarakat.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan aktif dari pemerintah daerah, terutama dalam menyiapkan lokasi pelaksanaan, mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga pelaporan berkala. Semua itu harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Sufari.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan lokasi kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan teknis, pembimbingan terhadap terpidana, serta sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dipahami secara komprehensif.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan penandatanganan MoU tersebut mencerminkan kesiapan daerah dalam merespons perubahan besar dalam sistem hukum nasional. Implementasi KUHP baru, kata dia, membutuhkan dukungan kelembagaan dan tata kelola yang terstruktur di daerah.
“Pendekatan hukum kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial. Pemerintah daerah siap menyiapkan perangkat pendukung melalui dinas-dinas terkait,” ungkap Sherly.
Menurut gubernur, kolaborasi dengan kejaksaan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku Utara.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan antara PT Jamkrindo dan Pemprov Malut terkait layanan jasa suretyship dengan nomor 06/MoU/OP-02/II/2026 dan 100.3.7.1/767/MU/2026. Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pembangunan serta meningkatkan perlindungan terhadap keuangan daerah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, yang turut hadir, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Selain merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023, ia juga menyinggung penguatan sistem melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menegaskan konsep single prosecution system serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Transformasi hukum pidana, lanjutnya, juga mencakup penerapan mekanisme keadilan restoratif, plea bargain, deferred prosecution agreement, hingga perluasan asas lex favor reo. Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dilakukan penyesuaian terhadap berbagai regulasi di luar KUHP, termasuk penghapusan ancaman pidana minimal khusus tertentu serta konversi pidana kurungan menjadi denda.
Asep menegaskan, kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah di Maluku Utara merupakan bagian dari jejaring kerja sama nasional yang telah terbangun di 34 provinsi.
Dengan sinergi tersebut, implementasi pidana kerja sosial diharapkan berjalan efektif dan terukur, serta mampu menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Reporter: (Asriyadi Agus)















