MEDIAINDONESIANEWS.ID – Seorang warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Nyong mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait pembelian sepeda motor. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial Kius alias Arkius, warga Desa Tagia. Kasus ini terjadi sejak November 2025 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Menurut pengakuan korban, kejadian bermula ketika terduga pelaku datang ke rumahnya dan menawarkan pekerjaan. Dalam pertemuan itu, terduga meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai uang muka (DP) untuk pengeluaran satu unit sepeda motor dari Dealer Saketa yang akan digunakan untuk menunjang pekerjaan tersebut.
Karena percaya dengan tawaran itu, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp6.000.000 kepada terduga pelaku.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Sementara itu, terduga pelaku disebut telah meninggalkan pekerjaannya dan tidak kembali lagi, meski kendaraan yang dimaksud diduga telah dikeluarkan dari dealer.
Korban mengaku telah berulang kali berupaya menemui terduga pelaku guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak pernah ditemukan di rumahnya.
“Saya sudah beberapa kali datang ke Desa Tagia, bahkan sampai ke Dusun Posi-Posi di Desa Botonam, tetapi yang bersangkutan tidak pernah ditemukan,” ujar Nyong, Kamis (6/3/2026).
Korban juga mengaku telah menitipkan pesan melalui keluarga dan istri terduga pelaku agar yang bersangkutan datang menyelesaikan masalah tersebut. Namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak terduga.
Merasa dirugikan, korban kemudian meminta bantuan Pemerintah Desa Tagia untuk memanggil terduga pelaku. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan. Bahkan, Kapolpos Desa Bisui disebut telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara lisan serta mendatangi rumah terduga pelaku, tetapi yang bersangkutan diduga terus menghindar.
Korban juga telah mencoba menghubungi terduga pelaku melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif dan tidak memberikan respons.
Atas kejadian tersebut, korban menduga tindakan terduga pelaku mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yakni perbuatan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang merugikan orang lain.
Karena belum mendapatkan penyelesaian, korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gane Timur agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sehingga memberikan rasa keadilan serta efek jera, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya menghubungi terduga pelaku melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi. Namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
Kabiro Halsel: (Munces)















