banner 970x250

Akibat Kekerasan Seksual Terhadap Wanita, JW Terancam 12 Tahun Penjara

NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID — Kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap wanita (perempuan) telah terjadi lagi di Kabupaten Buru Selatan yang dijuluki dengan sebutan “Lolik Lalen Fedak Fena.

Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumelar melalui Kasatreskrim Polres Bursel Inspektorat Satu (IPTU) Yefta M. Malasa, SH., MH dalam press rilis mengatakan bahwa, tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AS (27) di ketahui dilaporkan oleh keluarga ke pihak kepolisian dengan terregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/12/III/2024/SPKT/Resburu Selatan/Polda Maluku pada tanggal 7 Maret 2024.

Lanjut Malasa, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Juhadi Wanci alias JW (51) terhadap korban ini sebanyak enam (6) kali. Sabtu, (9/3/24).

Kemudian orang nomor satu direskrim Polres Bursel ini menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka JW (51), pertama pada hari Sabtu, tanggal 5 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIT di kamar rumah milik tersangka yang bertempat di Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula, dimana pada saat itu tersangka sedang berada di depan rumahnya dan korban dijalan sekitar 15 meter kemudian tersangka langsung memanggil korban dan langsung korban datang lalu tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar.

“Tersangka dengan iming-iming mengatakan akan memberikan korban uang, kemudian tersangka memasukkan korban ke dalam rumah dan menuju kamar depan lalu tersangka mengunci pintu kamar dan langsung menyuruh korban untuk membuka pakaiannya dan membaringkan korban di atas tempat tidur lalu menyetubuhi korban.

Kejadian kedua, berselang beberapa hari tersangka melakukan aksinya, dimana pada saat itu korban sedang lewat didepan rumah tersangka dan tersangka langsung memanggil korban dan menawarkan uang lagi kepada korban agar korban bisa masuk kedalam rumah tersangka dan setelah masuk ke dalam kamar, tersangka langsung melakukan perbuatannya yang sama.

Selanjutnya pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIT tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban yang ketiga kalinya di tempat yang sama.

Kemudian kejadian yang keempat pun masih di Bulan Desember 2023, dengan berselang beberapa hari dari kejadian ketiga, sekitar pukul 21.00 WIT tersangka melakukan perbuatannya di tempat yang berbeda yakni dalam kamar rumah milik orang tua tersangka di desa Nalbessy, yang jaraknya dari rumah tersangka kurang lebih sekitar 150 meter.

Kejadian kelima, tersangka melakukan perbuatannya ditempat yang sama yakni di tempat kejadian yang keempat, sedangkan kejadian yang keenam itu terjadi pada akhir bulan Januari 2024 dimana tersangka melakukan perbuatannya sekitar pukul 11.00 WIT didalam salah satu kamar milik keponakannya di desa Kamanglale, tepatnya di lantai dua ruko Jang Sombong.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka JW (51) tahun terancam hukuman 12 tahun penjara, karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 6 huruf B Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP Jo 64 ayat 1,” kata Kasat Reskrim di Polres Bursel ini. (Red-MIN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page