MEDIAINDONESIANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2025). Ranperda ini disiapkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai hasil kreativitas dan inovasi masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, mengatakan Ranperda tersebut diharapkan mampu mengakomodasi berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok.
Menurut Laturiuw, selama ini banyak masyarakat Kota Ambon yang memiliki kreativitas dan menghasilkan karya inovatif, tetapi masih membutuhkan perlindungan hukum yang memadai.
“Sudah banyak kreativitas masyarakat, baik dalam kelompok maupun perorangan, yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan karya inovatif. Namun, karya-karya tersebut membutuhkan payung hukum untuk menjaga dan melindunginya,” ujar Laturiuw kepada awak media seusai kegiatan uji publik.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut mencakup berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari produk lokal hingga karya musik dan bentuk kreativitas lainnya yang berkembang di Kota Ambon.
Melalui penyusunan Ranperda ini, DPRD berupaya merumuskan ketentuan yang tidak hanya memberikan pengakuan terhadap hasil kreativitas masyarakat, tetapi juga menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta atau pemilik karya.
Dalam pelaksanaan uji publik, Pansus Komisi II DPRD Kota Ambon turut menerima masukan dari sejumlah perguruan tinggi, di antaranya Universitas Pattimura (Unpatti), Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Politeknik, dan Universitas Islam Negeri (UIN) yang disebutkan dalam penyampaian narasumber.
Laturiuw mengatakan, masukan dari kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif.
Selain perlindungan hukum, pembahasan juga mencakup mekanisme pendampingan, dukungan pendanaan, serta pengaturan terkait royalti, komersialisasi, dan monetisasi hasil kekayaan intelektual.
Menurut dia, keterbatasan anggaran daerah tidak boleh menjadi penghambat bagi tumbuhnya kreativitas masyarakat. Karena itu, diperlukan pembahasan mengenai alternatif sumber pendanaan agar pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jangan sampai keterbatasan anggaran mematikan kreativitas masyarakat. Kreativitas harus tetap berjalan, sehingga perlu dipikirkan sumber-sumber pendanaan lain yang dapat mendukung pelaksanaannya,” katanya.
Ia menegaskan, substansi Ranperda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan nyata terhadap karya yang dihasilkan. Dengan demikian, peraturan daerah yang dibentuk tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang memiliki karya dan kemampuan intelektual.
Dalam uji publik tersebut, Ranperda yang dibahas memuat sekitar 51 pasal. Berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahap finalisasi.
Laturiuw menjelaskan, masukan yang diterima tidak serta-merta mengubah jumlah pasal secara keseluruhan, tetapi lebih diarahkan pada penyempurnaan sejumlah substansi, penambahan atau penyesuaian butir pengaturan, serta perbaikan narasi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah kejelasan pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Selain itu, nomenklatur atau penyebutan nama perangkat daerah juga perlu disesuaikan dengan nama resmi instansi yang berlaku,” kata Laturiuw.
Menurutnya, kejelasan rumusan tersebut penting agar pelaksanaan Perda nantinya memiliki pembagian tugas dan tanggung jawab yang terarah.
Pansus Komisi II DPRD Kota Ambon selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam uji publik untuk menyempurnakan Ranperda sebelum memasuki tahap finalisasi.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Ambon berharap masyarakat yang memiliki karya, inovasi, dan kreativitas memperoleh perlindungan hukum yang jelas, sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kekayaan intelektualnya,” harap Laturiuw. (MIN-01)















