NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID – Berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024, serta memperhatikan ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan membuka Kotak Suara, Kotak Rekapitulasi dan/atau Kotak Hasil TPS, Desa Lumoy dan Desa Elara Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan, di Aula Kantor KPU setempat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Husni Hehanusa kepada media ini. Sabtu, 27/4/2024.
Ketua KPU Bursel Husni Hehanusa dalam keterangannya mengatakan, Hari tepatnya hari Sabtu tanggal 27 April 2024, KPU Bursel menindaklanjuti Surat KPU RI nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024 pada tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara.
Lanjut Hehanusa, dan sesuai dengan Surat KPU RI tentang penjelasan pembukaan kotak suara itu dilakukan secara terbuka, dan kami KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, Bawaslu dan dapat disaksikan oleh perwakilan partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya dikatakan Husni, Pembukaan kotak suara, kotak rekapitulasi dan/atau kotak hasil TPS ini hanya pada jenis pemilihan umum di tingkat DPRD Kabupaten,” jelasnya.
“Dan sesuai dengan gugatan oleh Partai politik di Mahkamah Konstitusi, pembukaan kotak suara ini ada di dua lokasi atau dua Desa yang dimana yaitu yang pertama di Desa Lumoy itu dari TPS 1,2,3,4 sampai dengan TPS 5, dan yang kedua di Desa Elara itu hanya satu TPS yaitu TPS 2,” ungkap Hehanusa.
Kemudian dijelaskan Hehanusa, Berdasarkan ketentuan pasal 109 peraturan KPU nomor 5 Tahun 2024 menjelaskan tepatnya di poin 3 huruf c yaitu menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti, sehingga KPU Bursel dalam hal ini untuk melengkapi bukti-bukti atau melengkapi formulir-formulir sebagaimana yang diminta oleh KPU RI untuk sebagai bahan persiapan untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.
Pembukaan kotak suara itu Kata Hehanusa, kami sudah laksanakan sampai dengan selesai pada jam pukul 22.00 WIT, dengan dihadiri Kepolisian, diawasi Bawaslu dan di saksikan oleh perwakilan partai politik,” tutup Hehanusa. (MI-05)















