MEDIAINDONESIANEWS.ID — Pemerintah Desa Aer Salobar, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pendampingan Hukum Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/12/2025), bertempat di Desa Aer Salobar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh,
Kepala Desa Aer Salobar beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Desa Aer Salobar, Bhabinkamtibmas Desa Aer Salobar, dan Tim Kejaksaan Negeri Weda.
Kepala Desa Aer Salobar, Suharjoni Suaib, S.Kep, mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Weda untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi. Ia menyebut, pemerintah desa bersama BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas turut mendampingi tim kejaksaan selama proses monitoring.
“Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan fisik dan pengelolaan Dana Desa sebagai dasar pendampingan hukum tahap II tahun anggaran 2025,” ujar Suharjoni.
Menurut Suharjoni, kegiatan pendampingan bertujuan memastikan Dana Desa direalisasikan sesuai aturan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Desa Aer Salobar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa penyusunan laporan monitoring merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Kemudian dikatakan Suharjomi, pendampingan dilakukan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa mematuhi regulasi, meningkatkan transparansi, menghindari potensi penyimpangan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Selanjutnya Kepala Desa Suharjoni menjelaskan, monitoring dan pendampingan hukum meliputi sejumlah rangkaian kegiatan, antara lain:
1. Pemaparan Pemerintah Desa mengenai progres pengelolaan Dana Desa Tahap II TA 2025.
2. Monitoring lapangan untuk melihat kondisi fisik pembangunan yang sedang berlangsung maupun telah rampung.
3. Evaluasi dan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Weda, dan
4. Penyampaian arahan teknis terkait peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa.
Dari hasil peninjauan, tim Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menilai pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Aer Salobar berjalan sesuai perencanaan. Administrasi pengelolaan Dana Desa dinilai sudah baik, meski beberapa aspek teknis perlu ditingkatkan agar selaras dengan regulasi terbaru.
Tidak ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Tim kejaksaan juga memberikan masukan terkait peningkatan transparansi, kelengkapan dokumentasi, serta sistem pelaporan yang lebih tertib.
Pemerintah Desa Aer Salobar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah atas pendampingan yang diberikan. Program ini dinilai sangat membantu pemerintah desa dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan pemahaman hukum, dan memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa dalam memastikan Dana Desa dikelola secara transparan dan akuntabel serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Suharjoni.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah atas pendampingan yang dinilai sangat bermanfaat bagi kemajuan tata kelola Desa Aer Salobar.
Kabiro Halteng: (Munces)















