Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

RUPS LB Bank Maluku-Malut Setujui Penjualan Aset dan Reposisi Pengurus

MEDIAINDONESIANEWS.ID Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2026 Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara menyetujui sejumlah keputusan strategis terkait pengelolaan aset dan reposisi jajaran pengurus perseroan.

RUPS LB berlangsung di GIIA Maluku Hotel, Lantai 8, Kebun Kacang, Jakarta, Senin (24/8/2026). Rapat dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta seluruh kepala daerah di Maluku dan Maluku Utara selaku pemegang saham Bank Maluku-Malut.

Salah satu keputusan rapat adalah menyetujui penjualan aset Bank Maluku-Malut yang berlokasi di Kota Surabaya. Proses penjualan akan diawali dengan penilaian oleh dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan tetap memperhatikan aspek hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain keputusan terkait aset, RUPS LB juga menyetujui reposisi sejumlah anggota jajaran pengurus Bank Maluku-Malut.

Ichwan diangkat sebagai Komisaris Utama Independen. Pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RUPS juga menetapkan Faizal Kilian sebagai Komisaris Independen dan Zulfikryshah sebagai Direktur Keuangan. Kedua pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak RUPS LB ditutup.

Sementara itu, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan, RUPS mencalonkan Xaverius Robert Ondang untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di OJK sebagai calon Direktur Kepatuhan.

Pengangkatan Xaverius Robert Ondang sebagai Direktur Kepatuhan akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan setelah berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan.

Keputusan RUPS LB tersebut menjadi bagian dari langkah Bank Maluku-Malut untuk memperkuat tata kelola perusahaan, menata struktur kepengurusan, serta meningkatkan pengelolaan aset perseroan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan yang berlaku.(Red/Diskominfo Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page