MEDIAINDONESIANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan memanggil PT Batutua Tembaga Raya (BTR) dan PT Batutua Kharisma Permai (BKP) untuk meminta pertanggungjawaban atas insiden patahnya tongkang di wilayah Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Insiden tersebut diduga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di wilayah sekitar serta berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John Suanthie Laipenny, kepada wartawan di Ambon, Selasa (3/11/2026). Ia menyatakan, DPRD akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan terkait kejadian tersebut, termasuk langkah penanganan dan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Menurut Laipenny, pemanggilan PT Batutua merupakan bagian dari agenda Komisi II DPRD Maluku untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas insiden yang telah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya.
Selain itu, Komisi II DPRD Maluku juga berencana memanggil sejumlah mitra kerja, di antaranya PLN, Pertamina, serta instansi terkait lainnya, guna mengevaluasi kinerja dan pelaksanaan program sepanjang tahun 2026.
“Kita akan panggil PT Batutua dalam rangka mempertanggungjawabkan apa yang mereka buat. Mereka juga telah berjanji kepada Komisi II DPRD Provinsi Maluku untuk memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut,” ujar Laipenny.
Ia menegaskan, DPRD Maluku berkepentingan memastikan persoalan patahnya tongkang tersebut mendapat perhatian serius, mengingat dampaknya dirasakan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kejadian, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menangani persoalan tersebut,” tutup Laipenny. (MIN-01)















