Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

DPRD Maluku Usulkan Pengolahan Batu Sinabar di Iha-Luhu Dikelola BUMD atau BUMN

MEDIAINDONESIANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengusulkan agar pengelolaan dan pengolahan batu sinabar di Desa Iha-Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Usulan tersebut bertujuan agar aktivitas pengolahan batu sinabar dapat dikelola secara profesional, sekaligus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH, kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa (3/11/2026).

Menurut Irawadi, persoalan pertambangan batu sinabar di Iha-Luhu membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun DPRD Maluku, terutama menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja para penambang yang selama ini dinilai belum mendapatkan pengawasan secara optimal.

Ia menjelaskan, perhatian Komisi II terhadap persoalan tersebut berawal dari adanya surat permohonan yang disampaikan salah satu pengurus koperasi terkait usulan pengolahan batu sinabar di wilayah Iha-Luhu.

Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi II DPRD Maluku bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat aktivitas masyarakat dalam melakukan penambangan dan pengolahan batu sinabar.

“Dari hasil kunjungan tersebut, ternyata persoalan ini membutuhkan perhatian kita semua, baik pemerintah provinsi maupun DPRD, khususnya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat penambang. Terutama masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang selama ini tidak terpantau,” ungkap Irawadi.

Ia mengungkapkan, aktivitas pertambangan tersebut selama ini dilaporkan kerap menimbulkan kecelakaan kerja, mulai dari pekerja mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.

“Boleh dikatakan setiap bulan, bahkan setiap minggu mungkin ada korban, baik meninggal dunia maupun mengalami luka-luka. Ini terjadi karena aktivitas tersebut berada di luar pantauan,” katanya.

Selain persoalan keselamatan kerja, Irawadi menjelaskan bahwa pengelolaan batu sinabar juga menghadapi kendala regulasi. Menurutnya, pengolahan komoditas tersebut melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan karena adanya ketentuan peraturan perundang-undangan serta komitmen Indonesia dalam Konvensi Minamata terkait pengendalian merkuri.

Ia menyebutkan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mencari solusi yang dapat mengakomodasi ketentuan hukum sekaligus memperhatikan kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Pasalnya, aktivitas pertambangan batu sinabar di Iha-Luhu diperkirakan melibatkan sekitar 2.000 pekerja. Jika dihitung bersama anggota keluarga dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada aktivitas tersebut, dampaknya diperkirakan menjangkau hingga 10.000 orang.

Menurut Irawadi, aktivitas ekonomi di kawasan itu tidak hanya melibatkan para penambang, tetapi juga pedagang makanan, penjual pakaian, pengemudi ojek, buruh angkut material hingga pelaku transportasi laut yang melayani mobilitas masyarakat dari Pulau Ambon ke Pulau Seram.

“Semua ikut mendapatkan manfaat dari aktivitas tersebut. Karena itu, kondisi ini juga harus menjadi pertimbangan. Secara aturan memang ada larangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana,” jelasnya.

Irawadi menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas terkait sebelumnya telah mengonsultasikan persoalan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas arahan Gubernur Maluku.

Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima, pemerintah pusat tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan komitmen internasional Indonesia dalam pengendalian merkuri.

Karena itu, menurut Irawadi, pemerintah perlu mencari alternatif penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penertiban dan penutupan aktivitas pertambangan, tetapi juga mempertimbangkan nasib ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

“Kalau pemerintah hanya melakukan penertiban dan penutupan, hari ini mungkin bisa dilaksanakan, tetapi besok atau lusa aktivitas itu bisa dibuka kembali. Karena itu, saya kira kita harus mencari alternatif lain,” ujarnya.

Sebagai salah satu solusi, Irawadi mengusulkan agar pemerintah mengkaji skema kemitraan melalui perusahaan yang memiliki legalitas dan kapasitas untuk melakukan pengelolaan secara profesional.

Dalam skema tersebut, perusahaan dapat berperan sebagai mitra atau ‘bapak angkat’ bagi masyarakat penambang, sehingga pengelolaan aktivitas pertambangan dapat berada dalam sistem pengawasan dan pembinaan yang lebih terstruktur.

Ia menegaskan, usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut oleh dinas teknis terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya regulasi mengenai pertambangan dan pengendalian merkuri.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang memperhatikan aspek keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keberlangsungan kehidupan ekonomi masyarakat di Desa Iha-Luhu,” kata Irawadi. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page