MEDIAINDONESIANEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada masyarakat, terutama warga yang kehilangan tanaman akibat kebakaran di sejumlah wilayah di Maluku.
Hal tersebut disampaikan Alhidayat dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut membahas mitigasi dan penanganan karhutla yang terjadi di wilayah Provinsi Maluku.
Dalam forum tersebut, Alhidayat menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kerugian yang dialami masyarakat, khususnya warga yang memiliki tanaman di kawasan yang masuk dalam wilayah hutan atau kawasan konservasi.
Menurutnya, persoalan status kawasan hutan yang dikuasai negara perlu disikapi secara bijaksana, mengingat terdapat tanaman milik masyarakat yang berada di kawasan tersebut dan turut terdampak kebakaran.
Ia meminta pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan agar memberikan kejelasan mengenai nasib tanaman masyarakat yang terbakar serta kemungkinan pemberian kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alhidayat juga menyoroti lemahnya langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi bencana. Ia mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya bergerak ketika bencana terjadi, tetapi juga menyiapkan anggaran mitigasi dan penanggulangan sejak dini.
Ia mengungkapkan bahwa pada September 2025, dirinya telah mengingatkan pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai pentingnya mengalokasikan anggaran untuk mengantisipasi bencana, menyusul kejadian gelombang yang menghantam wilayah pesisir Maluku.
Menurutnya, karakteristik geografis dan kondisi tanah di sejumlah wilayah Maluku yang didominasi pasir serta material batuan kecil juga berpotensi meningkatkan risiko longsor dan erosi ketika memasuki musim hujan.
Karena itu, ia menilai perencanaan penanggulangan bencana harus dilakukan secara menyeluruh, baik untuk menghadapi kebakaran hutan pada musim kemarau maupun potensi bencana hidrometeorologi ketika musim hujan.
Selain itu, Alhidayat meminta instansi vertikal yang bertugas menjaga dan mengelola kawasan hutan agar lebih responsif terhadap kondisi di lapangan. Ia menilai masyarakat membutuhkan kehadiran nyata pemerintah, terutama ketika kebakaran mengancam lingkungan dan sumber penghidupan mereka.
Ia juga menyoroti kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk kawasan yang berbatasan dengan permukiman dan lahan perkebunan masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan karena warga menghadapi dampak kebakaran dan kabut asap, sementara upaya penanganan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan tanaman masyarakat di dalam kawasan yang berstatus taman nasional atau kawasan hutan. Alhidayat meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status lahan tersebut sekaligus mendata tanaman warga yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
“Yang kami minta hari ini adalah kejelasan mengenai berapa banyak tanaman masyarakat yang terbakar dan bagaimana langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk kemungkinan pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian substansi penegasan Alhidayat dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang ditanggung masyarakat.
Oleh karena itu, Alhidayat mendorong Pemerintah Provinsi Maluku, pemerintah kabupaten/kota, serta kementerian dan instansi vertikal terkait untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan karhutla, melakukan pendataan kerugian warga, dan merumuskan langkah penyelesaian yang adil serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat gabungan komisi tersebut, DPRD Maluku berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk mempercepat penanganan karhutla, melindungi masyarakat terdampak, dan memastikan upaya mitigasi bencana dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. (MIN-01)















