banner 970x250

Bupati Halteng Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Sagea, Warga Diberi Waktu 7 Hari

MEDIAINDONESIANEWS.ID — Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, Ikram Malan Sangadji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penertiban bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Sagea, Kecamatan Weda Utara, Selasa (16/12/2025).

Penertiban tersebut menyasar sejumlah bangunan yang berdiri di bahu jalan serta kawasan pesisir pantai. Bangunan-bangunan itu dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ikram Malan Sangadji, memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada para pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melakukan penertiban lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain penertiban, Bupati juga mengedukasi masyarakat agar setiap pembangunan rumah, kios, maupun bengkel harus melalui prosedur yang jelas dan diketahui oleh pemerintah setempat, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan. Langkah ini penting guna memastikan pembangunan sesuai dengan tata ruang serta memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Bupati Ikram turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya bagi warga yang bermukim atau mendirikan bangunan di wilayah pesisir pantai maupun di atas laut.

Sidak dan penertiban tersebut didampingi oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah Halteng, Asisten I, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Camat Weda Utara.

Reporter: Munces

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page