MEDIAINDONESIANEWS.ID — Kepala Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Risman B. DulHaji, diduga tidak merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melalukan investigasi dan menelusuri data melalui aplikasi resmi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat dua tahap pencairan Dana Desa pada 2025. Namun, dalam sistem pelaporan yang dapat diakses publik, anggaran tahap I dan tahap II Desa Gane Dalam disebut belum dilaporkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Total Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Desa Gane Dalam pada TA 2025 tercatat sebesar Rp963.617.000. Hingga kini, rincian item kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut belum diuraikan secara terbuka dalam laporan yang tersedia.
Selanjutnya awak mediaindonesianews.id juga melakukan pengecekan lapangan di Desa Gane Dalam. Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Beberapa item pekerjaan disebut tidak terealisasi, sementara lainnya diduga mengalami penggelembungan biaya (mark up). Bahkan, terdapat kegiatan yang dicurigai bersifat fiktif.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut. “Anggaran yang cukup besar itu harus jelas peruntukannya. Jika ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui prinsip keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran desa sebagai bentuk kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Gane Dalam, Risman B. DulHaji, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: (Said Jumat)















