banner 970x250

DPRD Ambon Mediasi Sengketa Lahan Negeri Halong dan Lantamal IX

MEDIAINDONESIANEWS.ID DPRD Kota Ambon melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Negeri Halong dan pihak Lantamal IX pada 23 Januari 2026. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Toisutta itu dilaksanakan guna membahas sengketa lahan antara kedua pihak.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Negeri Halong yang diwakili Sekretaris Negeri, Helena Sutrahitu, serta pihak Lantamal IX. DPRD Kota Ambon hadir sebagai mediator untuk mencari solusi atas persoalan sengketa tanah yang telah berlangsung.

Dalam rapat itu, sejumlah persoalan dibahas, di antaranya terkait tanah petuanan, batas-batas wilayah, hingga sumber air yang menjadi polemik antara kedua belah pihak.

Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Yopi Usmany, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas pelaksanaan rapat tersebut. Ia berharap penyelesaian sengketa lahan dapat ditempuh melalui pendekatan humanis.

“Permasalahan tanah sengketa ini harus diselesaikan secara baik dengan pendekatan yang humanis sehingga dapat ditemukan titik temu antara kedua pihak,” ujarnya.

Usmany juga menyinggung pembangunan talud yang menggunakan dana desa Pemerintah Negeri Halong. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara baik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar, Zet Pormes, mengusulkan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui pendekatan sosiologis dan yuridis.

“Pendekatan sosial dan hukum perlu dikedepankan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak,” katanya.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, menegaskan bahwa Negeri Halong merupakan negeri adat yang memiliki hak petuanan berdasarkan warisan leluhur.

Menurut Helena, perlu dilakukan pengukuran ulang terhadap batas-batas tanah guna memastikan wilayah yang menjadi kewenangan pihak Lantamal IX.

Ia juga menyayangkan langkah pihak Lantamal IX yang mengklaim lahan seluas 58,5 hektare sebagai tanah negara milik TNI AL. Padahal, berdasarkan dokumen tukar guling resmi, lahan yang pernah disepakati bersama Negeri Halong hanya seluas 25,24 hektare.

“Artinya ada sekitar 33 hektare yang muncul dalam klaim sertifikat tanpa pernah disepakati,” ungkap Helena.

Selain itu, Helena menyebut pemasangan patok batas bahkan melintasi jalan raya yang dinilai menunjukkan adanya perluasan klaim lahan secara sepihak.

Pemerintah Negeri Halong juga menolak tawaran nota kesepahaman atau MoU pengelolaan lahan yang diajukan pihak Lantamal IX. Penolakan itu dilakukan karena isi MoU dinilai disusun secara sepihak dan dianggap dapat diartikan sebagai pengakuan bahwa tanah tersebut milik TNI AL.

“Sebagai negeri adat, kami tidak pernah mengakui itu milik Angkatan Laut,” tegas Helena. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page