MEDIAINDONESIANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela tersebut beragendakan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kota Ambon kepada DPRD.
Dalam sambutannya, Mourits mengatakan berakhirnya Masa Persidangan III menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tiga fungsi DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurut dia, evaluasi tersebut penting sebagai pijakan bagi DPRD dalam memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi yang kuat, kedisiplinan, serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat harus terus kita jaga,” tegas Mourits.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan perkembangan kondisi daerah.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,333 triliun. Angka tersebut naik dari target APBD murni 2026 yang ditetapkan sekitar Rp1,252 triliun.
Peningkatan pendapatan tersebut antara lain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Bodewin mengatakan penyesuaian belanja akan dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pemenuhan pelayanan dasar dan kewajiban daerah. Selain itu, efisiensi anggaran serta program yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat menjadi perhatian dalam perubahan APBD tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bodewin juga menyampaikan keprihatinan atas musibah kebakaran yang melanda Patahuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ia mengatakan Pemerintah Kota Ambon akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Ambon untuk membahas kemungkinan pemberian bantuan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak musibah tersebut.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kota Ambon kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di akhir rapat, Mourits Tamaela secara resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. (MIN-01)















