Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

DPRD Maluku Bahas Perubahan Rencana Pinjaman Daerah Rp1,5 Triliun

MEDIAINDONESIANEWS.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengatakan rencana pembiayaan atau pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun mengalami perubahan setelah Pemerintah Provinsi Maluku melakukan negosiasi dengan pihak perbankan dan lembaga pembiayaan.

Hal itu disampaikan Sangkala saat ditemui sejumlah wartawan di ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).

Menurut Sangkala, dari rencana pinjaman sebesar Rp1,5 triliun tersebut, pemerintah daerah belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan melalui skema yang sebelumnya direncanakan.

“Setelah dilakukan negosiasi oleh pemerintah daerah, kita tidak bisa memenuhi itu, baik di PT SMI maupun perbankan. Kita hanya dapat dari PT SMI,” ujar Sangkala.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir yang diterima DPRD dari pemerintah daerah, pembiayaan yang diperoleh dari PT SMI mencapai Rp196 miliar. Sementara dari Bank Maluku, pemerintah daerah memperoleh pembiayaan sebesar Rp100 miliar.

Dengan demikian, total pembiayaan yang tersedia mencapai Rp296 miliar. Angka tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan.

“Jadi, APBD kita harus dilakukan perubahan. Dari awalnya kita rencanakan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun, menjadi Rp296 miliar,” katanya.

Sangkala menambahkan, pembiayaan yang telah disetujui tersebut harus dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. Selain itu, penggunaan dana juga harus ditetapkan melalui program dan kegiatan yang jelas.

“Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan,” jelasnya.

Terkait besaran pinjaman, Sangkala mengatakan terdapat batas plafon pembiayaan yang dapat dilakukan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan dan kemampuan yang tersedia.

Ia menyebutkan, plafon pembiayaan yang dapat diakses pemerintah daerah saat ini berada pada kisaran Rp300 miliar.

“Platform tertinggi dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan itu hanya Rp300 miliar. Hanya bisa meminjam plafonnya segitu,” ujarnya.

Sangkala juga menyinggung perbedaan skema pembiayaan dengan pinjaman yang pernah dilakukan pada periode sebelumnya. Menurut dia, mekanisme pembiayaan kali ini berkaitan dengan skema yang melibatkan perbankan maupun lembaga pembiayaan, sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page