MEDIAINDONESIANEWS.ID – DPRD Maluku menegaskan pentingnya menjadikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai spirit bersama dalam memperkuat tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Senin (8/6/2026).
Menurut Lewerissa, hasil pemeriksaan BPK harus diterima sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Kita harus menerima opini WTP ini sebagai prinsip dan semangat kerja bersama. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain memberikan opini atas laporan keuangan daerah, lanjutnya, BPK juga mencatat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait kelengkapan perizinan pada beberapa sektor.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah persoalan perizinan pada kawasan pertambangan Gunung Botak yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi teknis terkait.
“Ada beberapa temuan yang berkaitan dengan perizinan yang belum lengkap. Salah satunya terkait Gunung Botak. Karena itu perlu ada penjelasan yang lebih rinci dari dinas teknis mengenai status dan proses perizinan yang dimaksud,” katanya.
Lewerissa menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, namun aspek teknis pelaksanaan program maupun proses perizinan merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah dan pemerintah daerah.
Karena itu, menurutnya, tindak lanjut atas temuan BPK memerlukan keterlibatan aktif dari dinas terkait agar informasi yang disampaikan kepada DPRD dan masyarakat dapat lebih jelas dan komprehensif.
“Tugas DPRD adalah melakukan pengawasan. Sementara urusan teknis, termasuk perizinan dan pelaksanaannya, berada pada kewenangan dinas dan pemerintah daerah. Karena itu kami berharap dinas terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih lengkap sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, klarifikasi terhadap temuan-temuan BPK sangat penting agar setiap rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
DPRD Maluku, kata Lewerissa, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK guna memastikan pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh temuan yang ada dapat segera ditindaklanjuti dan diberikan penjelasan yang jelas oleh instansi terkait sehingga pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya. (MIN-01)















