MEDIAINDONESIANEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala.
Dalam pidatonya, Sangkala mengatakan penyampaian dokumen perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi akibat pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja, maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Perubahan APBD dimungkinkan sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan,” kata Sangkala dalam pidatonya.
Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Maluku.
Setelah penyampaian dokumen, kata Sangkala, rancangan tersebut akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dokumen tersebut akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD bersama dengan pemerintah daerah dan pada waktunya nanti akan ditetapkan bersama menjadi KUA dan PPAS perubahan guna penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Sangkala menegaskan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS harus mencermati secara menyeluruh perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta perubahan asumsi yang menjadi dasar kebijakan anggaran.
Hal tersebut, lanjutnya, perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kondisi keuangan daerah. Menurut Sangkala, kemampuan fiskal menjadi salah satu aspek yang menentukan ruang gerak pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat dalam setiap kebijakan pengelolaan anggaran, dengan mempertimbangkan segala prioritas kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS dapat menghasilkan perencanaan anggaran yang mengutamakan kepentingan masyarakat Maluku.
Pada kesempatan tersebut, Sangkala juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Maluku beserta jajaran pemerintah daerah atas hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan DPRD.
“Atas nama DPRD dan juga masyarakat Maluku, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keseriusan yang ditunjukkan selama ini serta terjaganya hubungan kemitraan dan komunikasi dari waktu ke waktu dengan baik,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan lembaga vertikal, serta para undangan lainnya. (MIN-01)















