MEDIAINDONESIANEWS.ID – Komisi IV DPRD Maluku memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 pada sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon akan dilakukan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah guna menghindari persoalan kelebihan kapasitas siswa seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Maluku, Saudah Tuankotta/Tethool, S.H., usai mengikuti rapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait, Senin (8/6/2026).
Menurut Saudah, pembahasan utama dalam rapat tersebut berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru pada sejumlah sekolah yang menjadi favorit masyarakat, yakni SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 5 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, dan SMA Negeri 13 Ambon.
“Hari ini pendaftaran sudah mulai dibuka dan akan berlangsung sampai 13 Juni 2026. Sementara hasil seleksi direncanakan diumumkan pada 23 Juni 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, Komisi IV DPRD Maluku bersama Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas agar sekolah-sekolah unggulan tidak lagi menerima siswa melebihi batas rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pengalaman pada tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa penambahan siswa di luar kapasitas sekolah justru menimbulkan berbagai persoalan dalam proses belajar mengajar.
“Selama ini ada kecenderungan memaksakan anak-anak masuk ke SMA tertentu. Pada akhirnya menimbulkan masalah karena jumlah siswa melampaui kapasitas yang ditentukan. Karena itu, Komisi IV mengambil sikap agar sekolah tidak lagi menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 masing-masing memiliki delapan rombongan belajar. Sementara SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 masing-masing memiliki sembilan rombongan belajar.
Untuk penerimaan tahun ini, kuota SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 ditetapkan sebanyak 224 siswa per sekolah. Sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 masing-masing menerima 324 siswa sesuai kapasitas yang tersedia.
Saudah mengatakan, selain sekolah-sekolah unggulan tersebut, masih terdapat sejumlah sekolah lain yang memiliki kapasitas untuk menampung siswa yang belum diterima melalui jalur seleksi, seperti SMA Saverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, SMA Ahmad Yani, dan sekolah-sekolah lainnya.
“Masih ada banyak sekolah yang mampu menerima siswa. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir apabila anaknya belum diterima di sekolah tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem penerimaan siswa baru tahun 2026 tetap mengacu pada jalur yang telah ditetapkan pemerintah, yakni jalur afirmasi, domisili, mutasi, dan jalur prestasi. Untuk jalur mutasi dialokasikan sebesar 5 persen, sementara kuota lainnya dibagi sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing jalur penerimaan.
Selain itu, tahun ini sekolah juga menerapkan sistem seleksi dan perangkingan untuk menentukan calon siswa yang diterima sesuai kapasitas yang tersedia.
“Akan ada proses seleksi dan perangkingan yang dilakukan pihak sekolah. Dengan demikian, siswa yang diterima benar-benar sesuai hasil seleksi dan kuota yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Maluku berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan proses PPDB yang lebih tertib, transparan, dan adil, sekaligus mencegah munculnya polemik maupun aksi protes dari orang tua dan calon siswa akibat keterbatasan daya tampung sekolah unggulan.
“Dengan sistem yang berjalan sesuai aturan dan kuota yang tersedia, kami berharap tidak ada lagi persoalan atau demonstrasi terkait penerimaan siswa baru seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkas Saudah. (MIN-01)















