banner 970x250

DPRD Maluku Resmi Tutup Masa Persidangan II dan Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026

MEDIAINDONESIANEWS.ID — DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dalam rapat paripurna internal yang berlangsung di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, dan insan pers.

Dalam sambutannya, Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Menurutnya, Masa Persidangan II sejatinya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN pada kabupaten/kota di Maluku baru selesai pada 24 Mei 2026 sehingga rapat paripurna penutupan baru dapat dilaksanakan pada Senin 25 Mei 2026).

“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” ujar Watubun.

Ia mengungkapkan sejumlah agenda yang belum terlaksana di antaranya verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.

Selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, DPRD Provinsi Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan, mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra kerja, hingga rapat panitia khusus.

Selain itu, DPRD Provinsi Maluku juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, serta satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.

Watubun menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku turut melaksanakan pengawasan tahap I dan tahap II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku.

“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD Provinsi Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, di antaranya pembahasan reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga berbagai agenda bersama pemerintah pusat.

Dalam laporan yang disampaikan, tercatat sebanyak 259 surat masuk diterima DPRD Provinsi Maluku selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sementara itu, jumlah surat keluar mencapai 137 dokumen.

Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Provinsi Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, antara lain pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026, serta pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027.

Selain itu, DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah maupun usul inisiatif DPRD.

Menutup rapat paripurna tersebut, Watubun secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

“Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tandasnya. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page