MEDIAINDONESIANEWS.ID — Peringatan Hari Pers Nasional setiap tanggal 9 Februari seharusnya tidak dipahami sebatas seremoni tahunan atau rutinitas simbolik belaka. Lebih dari itu, Hari Pers Nasional merupakan momentum reflektif untuk meneguhkan kembali posisi pers sebagai pilar demokrasi yang dijamin secara konstitusional. Dalam konteks negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia, keberadaan pers bukan hanya kebutuhan sosial, tetapi juga amanat undang-undang dan konstitusi negara.
Sejarah mencatat bahwa pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan nasional hingga era reformasi, pers memainkan peran penting dalam menyebarkan kesadaran politik, melawan ketidakadilan, dan mengawal kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pers tidak dapat dipisahkan dari cita-cita kemerdekaan dan demokrasi yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.
Secara konstitusional, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa *setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia*. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi adalah hak fundamental warga negara, yang pelaksanaannya banyak ditopang oleh kerja-kerja pers.
Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pendapat. Pers, dalam konteks ini, berfungsi sebagai medium utama bagi artikulasi pendapat publik, kritik sosial, dan kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa pers yang bebas, hak konstitusional tersebut akan kehilangan ruang aktualisasinya.
Komitmen negara terhadap kemerdekaan pers dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta ayat (2) dan (3) secara eksplisit melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Namun, realitas yang dihadapi pers hari ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Intervensi kekuasaan, tekanan politik, kriminalisasi jurnalis, serta kekerasan terhadap pekerja pers masih kerap terjadi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat UUD 1945 dan UU Pers, yang menghendaki pers berdiri independen, bebas dari tekanan, dan terlindungi secara hukum.
Di sisi lain, tantangan pers tidak hanya datang dari negara, tetapi juga dari logika pasar dan kapitalisme media. Konsentrasi kepemilikan media pada segelintir elite ekonomi dan politik berpotensi menggerus independensi redaksi. Dalam situasi seperti ini, pers berisiko kehilangan fungsi kontrolnya dan berubah menjadi alat kepentingan tertentu, yang pada akhirnya merugikan publik dan merusak kualitas demokrasi.
Era digital semakin memperumit tantangan tersebut. Arus informasi yang cepat dan masif sering kali mengabaikan prinsip verifikasi dan keberimbangan. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, pers profesional dituntut untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers. Etika dan tanggung jawab sosial menjadi penopang utama agar kebebasan pers tidak berubah menjadi kebebasan yang liar dan destruktif.
Pers juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan kesejahteraan jurnalis. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, tanpa jaminan kesejahteraan dan keamanan yang memadai, jurnalis akan terus berada dalam posisi rentan terhadap tekanan dan kompromi etis. Pers yang merdeka mensyaratkan jurnalis yang merdeka secara ekonomi, profesional, dan moral.
Hari Pers Nasional, dengan demikian, harus menjadi momentum kolektif untuk menguatkan kembali komitmen terhadap amanat konstitusi dan undang-undang. Negara wajib menjamin kemerdekaan pers secara nyata, bukan sekadar normatif. Sementara itu, insan pers harus terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, pers yang bebas, bertanggung jawab, dan berpijak pada konstitusi adalah syarat mutlak bagi tegaknya demokrasi dan keadilan sosial. Memperingati Hari Pers Nasional berarti memperbarui sumpah kebangsaan: bahwa pers akan tetap menjadi suara kebenaran, pengawal konstitusi, dan penjaga nurani rakyat di tengah segala bentuk tekanan kekuasaan dan kepentingan.
KABIRO Kota Ternate















