MEDIAINDONESIANEWS.ID – Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Conoras, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan dana desa di wilayah yang dipimpinnya.
Rais menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya dana desa sekitar Rp514 juta yang tidak dikerjakan adalah tidak benar. Ia menyatakan seluruh dana desa yang diterima Pemerintah Desa Tawabi selama masa kepemimpinannya telah direalisasikan sesuai dengan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Dana itu semuanya sudah dilaksanakan. Selama tiga tahun saya menjabat, semua program telah dikerjakan sesuai aturan dan anggaran yang ada,” ujar Rais Conoras saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap penggunaan dana desa yang dikelola Pemerintah Desa Tawabi juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Oleh karena itu, ia membantah keras tudingan yang menyebut adanya dana desa yang tidak direalisasikan.
“Semua sudah diperiksa oleh Inspektorat, jadi tidak benar kalau dikatakan tidak dikerjakan,” tegasnya.
Rais juga menanggapi pemberitaan yang sempat viral di salah satu media daring dengan judul “Kades Tawabi Diduga Gelapkan Dana Desa, Negara Rugi Rp514 Juta, Berpotensi Dijerat UU Tipikor, Warga Desak Bupati Pecat Rais Conoras”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan publik.
Rais menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan amanah sebagai kepala desa dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Reporter: Said Jumat















