banner 970x250

Kepala Desa Gane Dalam Disorot, Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2025 Mencuat

MEDIAINDONESIANEWS.ID Kepala Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Risman B. Dulhaji, menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Informasi tersebut mencuat pada Jumat (13/2/2026) setelah beredar laporan mengenai penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, Desa Gane Dalam menerima Dana Desa sebesar Rp 963.617.000 yang telah dicairkan 100 persen hingga Oktober 2025. Dalam dokumen realisasi anggaran tercatat puluhan kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sorotan menguat setelah muncul dugaan fiktif pada program penguatan ketahanan pangan desa yang dianggarkan sebesar Rp 193.000.000. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan kegiatan maupun manfaat dari program tersebut.

“Kami tidak pernah melihat atau merasakan program ketahanan pangan itu. Tidak ada kegiatan, tidak ada hasil, tapi anggarannya besar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekecewaan juga disampaikan warga lain yang menilai penggunaan Dana Desa belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat.

“Setiap tahun anggaran besar, tapi jalan tetap rusak, dan program pemberdayaan hanya sebatas di atas kertas. Kami tidak tahu uangnya ke mana,” kata warga dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan untuk menelusuri dugaan tersebut agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Secara regulasi, penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang menegaskan prioritas Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Nomor wartawan media ini dilaporkan telah diblokir.

Reporter: (Said Jumat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page