MEDIAINDONESIANEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wadjo, meminta agar trayek pelayaran R73 dan R86 dikembalikan seperti tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya kepada sejumlah awak media usai rapat koordinasi di Ruangan Komisi III DPRD Maluku, Selasa (20/1/2026).
Alhidayat menjelaskan, terdapat perubahan signifikan pada dua trayek tersebut. Khusus trayek R86, perubahan dilakukan secara total, sementara pada trayek R73 terdapat beberapa rute yang dihilangkan. Perubahan ini, menurutnya, menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Kami telah meminta teman-teman Komisi III DPRD Maluku Barat Daya setelah kembali dari Ambon untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten. Selanjutnya, Dishub kabupaten diminta mengirim surat ke Dinas Perhubungan Provinsi,” kata Alhidayat.
Ia menambahkan, pada pekan depan Komisi III DPRD Maluku akan meminta Gubernur Maluku mengusulkan penyesuaian trayek berdasarkan aspirasi masyarakat. Usulan tersebut bertujuan agar trayek R73 dan R86 dikembalikan seperti sebelumnya, karena sejumlah rute dinilai hilang dan terjadi perubahan fisik pelayanan.
Selain persoalan trayek, Alhidayat juga menyoroti perbedaan harga tiket transportasi laut antara operator swasta dan pemerintah yang dinilai cukup mencolok. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat pada November 2025.
“Setelah kembali dari sini, kami akan memanggil kembali Dinas Perhubungan bersama pihak-pihak terkait, seperti SPP, Pelni, dan operator swasta, agar penetapan harga tiket mengacu pada Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat operator yang menetapkan harga di bawah atau di atas ketentuan yang berlaku, maka terdapat dua opsi yang dapat ditempuh, yakni mengubah Peraturan Gubernur atau tetap memberlakukan aturan tersebut dengan konsekuensi sanksi pidana bagi pelanggar. (*****)















