Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Komisi I DPRD Maluku Desak BPN Ambon Buka Dokumen Dasar Penerbitan Dua SHM di Kawasan Vihara Gunung Nona

MEDIAINDONESIANEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona.

Menurut Ismail, penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak mungkin dilakukan tanpa dokumen administrasi dan dasar hukum yang sah. Karena itu, BPN diminta menjelaskan secara terbuka proses penerbitan kedua sertifikat, mulai dari pihak yang mengajukan permohonan, dokumen pendukung yang digunakan, hingga pejabat yang memproses penerbitannya.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/7/2026).

“Kalau sertifikat sudah keluar, tentu ada dasar hukumnya. Tidak mungkin sertifikat diterbitkan begitu saja. Pasti ada surat keterangan, dokumen pendukung, dan pengakuan dari pihak terkait sehingga BPN dapat menerbitkan sertifikat,” kata Ismail kepada Tribun Maluku melalui pesan WhatsApp yang diterima pada Jumat (10/7/2026).

Politisi tersebut menilai perdebatan mengenai siapa pemilik awal tanah bukan lagi menjadi fokus utama. Menurut dia, yang perlu ditelusuri saat ini adalah proses administrasi yang melahirkan dua SHM di kawasan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai area Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona.

Ia menegaskan, sebagai lembaga negara, BPN memiliki kewajiban menjelaskan secara terbuka seluruh tahapan penerbitan sertifikat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

“Saya meminta BPN membawa seluruh dokumen awal yang menjadi dasar terbitnya dua sertifikat tersebut. Siapa yang mengajukan, siapa yang mengeluarkan, dan apa saja dokumen pendukungnya harus dibuka agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.

Ismail juga menyinggung adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengakui Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona sebagai badan hukum yang sah secara administratif. Di sisi lain, BPN juga mengakui telah menerbitkan dua SHM di lokasi yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar dapat dipastikan tidak terjadi tumpang tindih hak atas tanah.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, kawasan yang telah lama dipagari itu selama ini dipahami sebagai lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah. Karena itu, kemunculan dua SHM di dalam kawasan tersebut harus dijelaskan berdasarkan data dan fakta hukum, bukan asumsi ataupun klaim sepihak.

“Sengketa lahan rumah ibadah adalah persoalan yang sangat sensitif. Semua pihak harus mengedepankan hukum, keterbukaan, dan menghindari langkah-langkah yang dapat memicu konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Ismail berharap pembukaan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

“Dokumen-dokumen itu penting sebagai bahan pembuktian. Dengan begitu semua pihak mengetahui dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut dan penyelesaian dapat dilakukan secara terang, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page