NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan terpilih dalam Pilkada 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Buru Selatan dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 03 Hj Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa (SAH).
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih tersebut, berlangsung di Aula KPU setempat. Kamis malam, 06/02/2025.
“Setelah keputusan MK pada tanggal 5 Februari 2025 kemarin, dan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang di gelar KPU Buru Selatan, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan nomor urut 1, La Hamidi, SH., dan Gerson Eliaser Selsily, SE., M.PD siap mengikuti pelantikan tahap pertama hasil Pilkada serentak 2024 pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.
Ketua KPU Bursel Husni Hehanusa dalam sambutannya lewat via zoom mengatakan bahwa untuk penetapan pasangan calon terpilih akan digelar secara terbuka. Waktunya akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak sampai melanggar batas akhir yang telah ditentukan MK.
“Dari MK ketentuannya maksimal 3 hari setelah putusan dibacakan. Dan malam ini kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, sebelum 3 hari dari kemarin sore,” tandasnya.
Dalam sidang putusan yang digelar Hakim MK di gedung MK pada Rabu, (5/2/2025) sore, majelis hakim MK membacakan alasan penolakan gugatan PHPU- Bup Bursel tersebut, karena pengajuan dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon semua dianggap kabur/tidak mendasar sesuai hasil yang ditetapkan KPU Bursel. Dengan demikian tidak dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara.
Paslon ‘SAH’ mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan per tanggal 4 Desember 2024. Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily, serta menetapkan Paslon 03 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan terpilih.
Paslon nomor urut 03 ini menilai bahwa pasangan nomor urut 01 yakni La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) melakukan kecurangan dengan melakukan pengurangan perolehan suara dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK. Dengan demikian, dinilai menguntungkan paslon 01.
Karena itu, Paslon 03 memohon pada hakim MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Buru Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Buru Selatan.
Pilkada Bursel 2024 diikuti tiga paslon, yakni paslon nomor urut 1 La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), dan paslon nomor urut 2 Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa (WALLY-NUSSA), serta paslon nomor urut 3 Hj Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa (SAH).
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan pada tanggal 04 Desember 2024 yang lalu, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1, La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), memperoleh suara terbanyak pertama dengan perolehan 14.550 suara. Paslon nomor urut 3, Hj. Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa (SAH) meraih posisi kedua dengan perolehan 14.173 suara. Dan Paslon nomor urut 2, Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa (WALLY-NUSSA) meraih posisi ketiga dengan perolehan 12.252 suara. (TS-01)















