Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Menyikapi Polemik Tata Tempat dan Tata Penghormatan pada Peringatan HUT Kota Ambon ke-451

PERNYATAAN RESMI KETUA MAJELIS LATUPATI KOTA AMBON

AMBON, — Menyikapi pemberitaan dan diskusi publik yang berkembang setelah pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Ambon ke-451, khususnya terkait tata tempat dan tata penghormatan terhadap para Raja dan Majelis Latupati Kota Ambon, saya selaku Ketua Majelis Latupati Kota Ambon memandang perlu menyampaikan sikap secara terbuka.

Pernyataan ini dimaksudkan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara jernih dan proporsional, tanpa mengurangi semangat persaudaraan serta hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat adat.

Ambon Ditopang Tiga Batu Tungku

Majelis Latupati Kota Ambon menghormati Pemerintah Kota Ambon dan memahami bahwa setiap acara resmi pemerintahan memiliki tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bagi kami, persoalan yang berkembang tidak semata-mata berkaitan dengan penempatan seseorang dalam sebuah acara.

Persoalan ini menyentuh hal yang lebih mendasar, yakni bagaimana adat ditempatkan dan dihormati dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat Kota Ambon.

Sejak dahulu, kehidupan masyarakat Ambon bertumpu pada filosofi Tiga Batu Tungku: Pemerintah, Adat, dan Agama.

Ketiganya memiliki ruang, fungsi, dan legitimasi masing-masing. Ketiganya tidak hadir untuk saling mengalahkan, melainkan untuk saling menopang.

Pemerintah menjalankan tata kelola pemerintahan, pembangunan, hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Adat menjaga identitas, sejarah, pranata sosial, kearifan lokal, serta warisan leluhur. Sementara itu, agama memberikan landasan nilai, moralitas, kehidupan spiritual, dan kemanusiaan bagi masyarakat.

Ketiga unsur tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga rumah besar Ambon dan Maluku, sebuah wilayah yang memiliki perjalanan sejarah panjang serta kontribusi penting dalam perjalanan Nusantara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, ketika kita berbicara mengenai kedudukan Majelis Latupati dan para Raja, sesungguhnya kita tidak sedang membicarakan siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah.

Yang sedang kita bicarakan adalah bagaimana salah satu unsur Tiga Batu Tungku, yaitu adat, memperoleh ruang dan penghormatan yang layak, sebagaimana pemerintah dan agama juga dihormati.

Apabila salah satu batu tungku dilemahkan, keseimbangan rumah bersama dapat terganggu. Sebaliknya, ketika Pemerintah, Adat, dan Agama saling menghormati dan menguatkan, Ambon akan berdiri semakin kokoh.

Bukan Memperjuangkan Kursi, tetapi Memperjuangkan Tempat bagi Adat

Majelis Latupati memahami dan menghormati bahwa penyelenggaraan acara resmi pemerintahan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, termasuk ketentuan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

Kami menghormati tata protokol negara tersebut.

Karena itu, perlu kami tegaskan bahwa persoalan ini bukan persoalan kursi, bukan persoalan VVIP atau VIP, dan bukan pula persoalan apakah Ketua Majelis Latupati harus ditempatkan di baris pertama, kedua, atau keempat.

Kami tidak sedang memperjuangkan sebuah kursi. Kami sedang memperjuangkan agar adat mendapat tempat.

Bukan tempat untuk berada di atas negara, melainkan tempat yang terhormat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana Kota Ambon dan Provinsi Maluku, yang memiliki negeri-negeri adat dan dikenal dalam sejarah sebagai bagian dari wilayah Negeri Raja-Raja, memberikan penghormatan yang layak terhadap kelembagaan adat di tengah sistem pemerintahan modern.

Keteladanan dalam Menghormati Kepemimpinan Adat

Kita memiliki contoh bagaimana tata pemerintahan modern dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap kepemimpinan adat.

Dalam agenda peresmian RDMP Balikpapan di Kalimantan Timur pada 12 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melihat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berada di bagian belakang tempat acara. Presiden kemudian menyapa Sultan dengan sebutan “Yang Mulia”, mempertanyakan penempatan tersebut, dan memberikan perhatian agar Sultan memperoleh tempat yang lebih pantas.

Bagi kami, pelajaran penting dari peristiwa tersebut bukanlah bahwa seorang Sultan atau Raja harus selalu ditempatkan di depan.

Pesan yang lebih mendasar adalah adanya kepekaan terhadap sejarah, pranata adat, marwah kepemimpinan adat, serta masyarakat yang direpresentasikan oleh seorang pemimpin adat.

Semangat seperti itulah yang patut kita bangun di Ambon dan Maluku.

Bukan dengan mengabaikan ketentuan keprotokolan negara, melainkan dengan menerapkannya secara bijaksana dan kontekstual, sehingga penghormatan terhadap sejarah, budaya, dan karakter daerah tetap memperoleh ruang yang semestinya.

Negeri Bukan Sekadar Nomenklatur Administratif

Hal yang sama perlu kita pahami dalam melihat kedudukan Negeri.

Kedudukan Negeri dalam struktur administrasi pemerintahan tidak seharusnya membuat kita kehilangan pemahaman mengenai hakikat Negeri sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat.

Kesetaraan tertentu dalam administrasi pemerintahan tidak dengan sendirinya berarti kesamaan dalam aspek historis, genealogis, sosiologis, dan kultural.

Negeri bukan sekadar nama lain dari Desa

Di dalam Negeri terdapat sejarah asal-usul, Raja, Saniri, Soa, mata rumah, petuanan, hukum dan pranata adat, pela-gandong, bahasa tanah, situs adat, serta berbagai warisan leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Majelis Latupati Kota Ambon merupakan forum kolektif para Raja dari 22 Negeri Adat di Kota Ambon. Karena itu, penghormatan terhadap Majelis Latupati bukanlah penghormatan kepada pribadi Ketua atau seorang Raja tertentu semata.

Di belakang seorang Raja terdapat Negeri. Di belakang Majelis Latupati terdapat negeri-negeri adat dan masyarakat hukum adat yang direpresentasikannya.

Namun, kami juga menegaskan bahwa menghormati Negeri tidak berarti merendahkan Desa. Menghormati Raja tidak berarti merendahkan Kepala Desa. Demikian pula, menghormati adat tidak berarti mengurangi kewibawaan pemerintah.

Masing-masing memiliki kedudukan, fungsi, sejarah, dan tanggung jawabnya.

Di sinilah filosofi Tiga Batu Tungku menemukan maknanya: masing-masing berdiri pada tempatnya, tetapi semuanya menopang rumah yang sama.

Dua Legitimasi yang Saling Menguatkan

Pengukuhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon secara adat sebagai Upu Latu dan Upu Pati Kota Ambon juga perlu dipahami dalam kerangka tersebut.

Pengukuhan adat tidak dimaksudkan untuk menempatkan adat di atas pemerintahan ataupun pemerintahan di bawah adat.

Sebaliknya, hal tersebut merupakan simbol bahwa di Kota Ambon, legitimasi pemerintahan negara dan legitimasi sosial-kultural masyarakat adat dapat hidup berdampingan dan saling menguatkan.

Karena itu, prinsip yang kami perjuangkan sederhana:

Negara tidak perlu dikurangi kehormatannya agar adat dapat dihormati. Adat juga tidak perlu ditempatkan di atas negara agar martabatnya diakui.

Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk membangun tata penghormatan yang dapat mempertemukan keduanya.

Empat Langkah ke Depan

Atas dasar pemikiran tersebut, Majelis Latupati Kota Ambon mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar momentum HUT Kota Ambon ke-451 menjadi awal pembenahan yang konstruktif melalui empat langkah konkret.

Pertama, menyusun Tata Penghormatan Adat dan Keprotokolan Khas Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon bersama Majelis Latupati dapat merumuskan pedoman mengenai tata tempat, tata penghormatan, penggunaan dan penyebutan gelar adat, serta keterlibatan Raja-Raja dan kelembagaan adat dalam acara resmi yang memiliki dimensi sejarah, adat, dan kebudayaan.

Pedoman tersebut tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus memberikan ruang bagi kekhasan Ambon.

Kedua, membangun Forum Konsultasi Tiga Batu Tungku: Pemerintah–Adat–Agama.

Forum ini dapat menjadi ruang dialog berkala untuk membahas berbagai persoalan strategis Kota Ambon, memperkuat perdamaian dan persaudaraan, serta memastikan pembangunan kota memperoleh dukungan dari tiga kekuatan sosial utama masyarakat Ambon.

Ketiga, menata secara permanen keterlibatan Majelis Latupati dan 22 Negeri Adat dalam agenda strategis Kota Ambon.

Khususnya dalam HUT Kota Ambon dan kegiatan yang berkaitan dengan sejarah, adat, budaya, serta identitas kota, masyarakat hukum adat hendaknya dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, bukan semata-mata sebagai pelengkap seremoni.

Keempat, memperkuat kemitraan Pemerintah Kota, Majelis Latupati, dan 22 Negeri Adat dalam pembangunan.

Adat dapat memberikan kontribusi nyata bagi masa depan Kota Ambon melalui penguatan pela-gandong dan perdamaian, pelestarian budaya, perlindungan lingkungan dan petuanan, pembinaan generasi muda, pemberdayaan ekonomi negeri, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Ke depan, kami berharap gagasan ini juga menjadi bahan pemikiran bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh pemangku kepentingan adat untuk membangun tata penghormatan yang mencerminkan kekhasan Maluku, dengan tetap berada sepenuhnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Majelis Latupati memilih dialog, bukan pertentangan; membangun sistem, bukan mempersoalkan pribadi; serta menjaga marwah adat tanpa merendahkan siapa pun.

Sebab Ambon adalah rumah kita bersama yang ditopang oleh Tiga Batu Tungku: Pemerintah, Adat, dan Agama.

Ketiganya harus kuat, saling menghormati, dan berjalan bersama.

Kami tidak sedang memperjuangkan sebuah kursi. Kami sedang memperjuangkan agar adat mendapat tempat—bukan tempat di atas negara, tetapi tempat yang terhormat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adat Dijaga. Pemerintahan Dihormati. Agama Menuntun. Persaudaraan Dipelihara.

Katong Samua Basudara.

Ambon, 9 September 2026

Reza Valdo Maspaitella                        Ketua Majelis Latupati Kota Ambon.  Raja Negeri Rutong – Lopurisa Uritalai. (Red/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page