banner 970x250

Pembangun Pendidikan di Balik Isu Galian C: Junaidi Ayub Diapresiasi Warga Foya dan Tokoh Sekolah

MEDIAINDONESIANEWS.ID  Tuduhan yang belakangan ini menyeruak di masyarakat terkait Junaidi Ayub sebagai pengusaha Galian C di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibantah oleh tokoh pendidikan dan warga setempat. Mereka menilai informasi tersebut tidak utuh dan justru menyoroti peran sentral Junaidi Ayub dalam pembangunan desa.

​Sejumlah tokoh pendidikan, tokoh agama, dan perwakilan warga Desa Foya serta desa-desa sekitar, menyampaikan pernyataan langsung kepada media pada Rabu (26/11/2025). Mereka menegaskan bahwa Junaidi Ayub adalah figur yang dihormati, khususnya karena kontribusinya di sektor pendidikan dan pembangunan sosial.

Dedikasi untuk Pendidikan Alkhairat

Junaidi Ayub, yang juga tercatat sebagai anggota Komite Sekolah Madrasah Aliyah Alkhairat Mafa, dikenal warga sebagai tokoh yang sangat peduli pada pendidikan agama di Gane Timur.

​Kontribusi terbesarnya yang paling dikenang terjadi pada tahun 2013, di mana ia mewakafkan lahan seluas kurang lebih satu hektare untuk pendirian Sekolah Alkhairat Mafa. Hingga saat ini, sekolah tersebut menjadi tumpuan pendidikan ratusan generasi muda di wilayah Gane Timur.

​Kepala Sekolah Aliyah Alkhairat Mafa, Ustaz Najib, diruang kerjanya kepada awak media menjelaskan bahwa upaya pembangunan sekolah dilakukan dari nol dengan anggaran yang sangat terbatas.

​“Kami hanya ingin sekolah ini berdiri. Dengan cara apa pun selama itu baik dan demi anak-anak kita,” ujar Ustaz Najib, yang juga menyebut Junaidi Ayub sebagai salah satu ketua komite sekolah se-Kecamatan Gane Timur.

Barter Material untuk Kepentingan Sosial

​Melihat kebutuhan material pembangunan sekolah yang terus meningkat, Junaidi Ayub mengambil inisiatif dengan membuka sebagian lahan pribadinya yang mengandung pasir.

​Menurut Ustaz Najib, material pasir dari lahan tersebut kemudian ditukar (barter) dengan batu, batako, atau bahan bangunan lain. Sistem barter ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sekolah dan fasilitas desa. Material ini juga dimanfaatkan warga secara langsung untuk pembangunan rumah, sarana desa, dan kegiatan pendidikan setempat.

Upaya Perizinan yang Belum Tuntas

​Menyadari aktivitas ini, Junaidi Ayub kepada awak media mengaku telah berupaya mengurus perizinan resmi mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pengajuan ke dinas terkait. Ia berupaya agar pengelolaan material tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

​Namun, Junaidi menjelaskan bahwa dinas terkait hanya mengeluarkan izin pemerataan lahan, sedangkan izin usaha penjualan material tidak diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

​“Sampai hari ini prosesnya (perizinan usaha) belum selesai,” tambah Ustaz Najib, menegaskan bahwa aktivitas Junaidi Ayub selama ini bertujuan utama untuk mendukung pembangunan sekolah dan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata operasi komersial pribadi.

​Warga dan tokoh pendidikan menilai Junaidi Ayub memiliki jiwa sosial yang tinggi dalam memberikan kontribusi moril maupun materil, sehingga mempermudah berbagai pembangunan di wilayah Gane Timur.

Desakan Konfirmasi dan Kode Etik

​Menanggapi pemberitaan yang telah beredar, Junaidi Ayub menyatakan keberatannya karena merasa tidak pernah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

​“Saya merasa aneh. Dari berita-berita itu, teman-teman wartawan tidak menghubungi saya ataupun meminta konfirmasi. Ini harus menjadi dasar pentingnya keberimbangan dalam pemberitaan,” tegasnya.

​Kepala Sekolah Alkhairat Mafa, Ustaz Najib, juga menyayangkan komentar yang sempat muncul dari salah satu akademis Universitas Alkhairat Labuha, Halmahera Selatan, M. Kasim F,” tambahnya.

​“Saya berharap sebelum memberikan komentar, seharusnya beliau datang atau menghubungi sumber yang diberitakan itu agar dari hasil pemberitaan menjadi berimbang dan akurat,” ujar Najib.

​Warga dan tokoh pendidikan juga secara khusus meminta agar akademisi tersebut, yang merupakan dosen di Universitas Alkhairat Labuha, dapat menjaga kode etik sebagai ASN maupun pejabat publik.

​“Dalam setiap memberikan komentar yang dimuat dalam pemberitaan media harus berimbang dan akurat,” pinta perwakilan warga.

​Berdasarkan keterangan para tokoh dan warga, tuduhan Galian C terhadap Junaidi Ayub dinilai tidak merepresentasikan rekam jejaknya sebagai tokoh pembangunan dan sosial yang berdedikasi di Desa Foya.

​Reporter: (Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page