banner 970x250

Polsek Kepala Madan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

NAMROLE, – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kepala Madan telah mengamankan pelaku berinisial LJK (20) atas tindakan persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur berinisial TM (13).

Pelaku LJK (20) diamankan karena melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial TM (13) asal desa Bala-Bala Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini mulai diketahui, karena Pada hari Jumat, tanggal 09/2/2024 sekitar pukul 20.00 WIT korban TM (13) merasa gelisah dengan kondisinya sudah 4 (empat) hari belum mendapat Menstruasi.

Kemudian karena korban merasa takut, maka korban memberitahukan kepada pelapor Eldi Santo Maspaitella (Ayah angkat korban) bahwa korban telah di setubuhi oleh terlapor sebanyak 6 kali yang mana terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban yang pertama dan ke kedua di bulan Oktober 2023 tepatnya di rumah korban.

Selanjutnya persetubuhan yang ketiga di sekolah SD N. Suka Maju desa Bala-Bala, dan yang ke empat, ke lima dan ke enam di rumah La Tata Rukua.

Sumber informasi yang diterima Mediaindonesianews.id melalui rilis pesan WhatsApp. Selasa, 27/2/2024, Kapolsek Kepala Madan IPDA La Ali mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 Pukul. 10.20 WIT, Ia menerima laporan secara lisan dari Bhabinkamtibmas Desa Fogi dan dari salah satu warga Desa Bala-Bala Eldi Santo Maspaitella terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di desa Bala-Bala kecamatan Kepala Madan.

Selanjutnya dikatakan Kapolsek, setelah merima laporan tersebut, kemudian memerintahkan untuk korban datang ke Polsek Kapala Madan dan membuat laporan polisi terkait dengan kejadian yang di alami korban, serta mengarahkan anggota untuk mencari dan mengamankan pelaku, serta mengambil keterangan dari para saksi.

Dikatakan Kapolsek, dari laporan yang disampaikan Eldi Santo Maspaitella (Ayah angkat korban), maka kami membawa korban ke Puskesmas Biloro untuk dilakukan pemeriksaan medis sekaligus membuat permintaan VER, selanjutnya kami lakukan wawancara terhadap pelapor, korban, saksi-saksi dan terlapor,” jelasnya.

Setelah melakuka serangkaian pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti, pelaku langsung diamankan untuk diproses selanjutnya,”kata Kapolsek.

“Dalam proses penyelidikan telah di temukan 2 alat bukti sehingga kasus tersebut telah kami tingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan juga sekarang sudah diamankan di rutan Polsek kepala Madan selama 21 hari,” kata Kapolsek.

“Dengan demikian disampaikan Kapolsek bahwa, Pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI No 17 THN 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 penjara,” terangnya. (Red-MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page