banner 970x250

Proyek Jalan Nasional Weda–Saketa Diduga Gunakan Material Galian C Tanpa Izin

MEDIAINDONESIANEWS.ID Proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa di Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian publik. Proyek yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menggunakan material Galian C tanpa izin resmi dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.

Berdasarkan hasil pemantauan di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Minggu (8/2/2026) ditemukan aktivitas pengambilan material pada sebuah bukit menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator. Aktivitas penggalian tersebut diduga belum mengantongi izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proyek preservasi jalan nasional itu dikerjakan oleh PT Buli Bangun dengan pelaksana lapangan bernama Reny Laos. Salah satu operator alat berat di lokasi penggalian, Azi, mengaku tidak mengetahui status kepemilikan maupun perizinan lahan yang tengah digarap. Ia menyebutkan material hasil galian digunakan untuk kebutuhan proyek jalan nasional.

“Ada dua unit ekskavator di sini, satu milik pribadi saya dan satu milik PT Buli Bangun. Materialnya dibawa untuk pekerjaan jalan,” ujar Azi.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pernyataan sejumlah warga setempat. Mereka menyebut aktivitas pengambilan material telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan dilakukan secara rutin. Material hasil galian diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi proyek jalan nasional.

“Kami tidak mengetahui apakah lokasi galian itu memiliki izin atau tidak, tetapi materialnya digunakan untuk proyek jalan negara,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Secara terpisah, pengawas lapangan proyek yang akrab disapa Samsul membenarkan bahwa material dari lokasi tersebut digunakan oleh PT Buli Bangun untuk pekerjaan teknis di lapangan.

“Material galian itu digunakan untuk penurunan badan jalan dan pekerjaan racing,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Penggunaan material Galian C tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan serta pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, praktik tersebut dinilai dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Buli Bangun, pelaksana lapangan Reny Laos, maupun BPJN Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Reporter: (Dalon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page