Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Saudah Bantah Kekayaan Hendrik Lewerissa Meningkat Signifikan Setelah Jadi Gubernur

MEDIAINDONESIANEWS.ID – Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku yang juga Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuankotta Tethool, membantah informasi yang menyebut kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meningkat secara signifikan setelah menjabat sebagai gubernur.

Saudah menilai informasi tersebut menyesatkan dan menduga ada pihak yang sengaja menyebarkannya tanpa didukung data yang utuh.

Menurut dia, sebagian besar aset yang tercatat sebagai kekayaan Hendrik Lewerissa telah dimiliki jauh sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR RI maupun Gubernur Maluku.

“Berita tentang kekayaan beliau yang naik signifikan setelah menjadi gubernur itu tidak benar. Harta yang sekarang dimiliki sudah ada jauh sebelum beliau menjadi anggota DPR RI maupun menjadi gubernur,” kata Saudah.

Ia menjelaskan, terdapat persoalan administratif dalam proses pengisian dan penginputan data kekayaan saat tahapan Pilkada. Menurutnya, waktu yang tersedia ketika itu terbatas, sementara sejumlah aset harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti akta tanah dan dokumen kepemilikan lainnya.

“Pada saat Pilkada, pengisian dan penginputan data harta kekayaan belum semuanya terangkum karena waktunya sangat kecil. Harus mencari pembuktian akta tanah, surat-surat dan dokumen lainnya,” ujarnya.

Saudah mengatakan, setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, data kekayaan tersebut telah diperbaiki dan dilaporkan kembali melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bahkan menyebut jumlah aset Lewerissa sebenarnya lebih besar dibandingkan angka yang beredar dalam pemberitaan.

“Kalau dibaca, seolah-olah harta kekayaan beliau itu baru bertambah setelah menjadi gubernur. Padahal tidak demikian. Ada harta yang belum sempat terinput saat itu dan sekarang sudah dilaporkan kepada KPK,” katanya.

Saudah mencontohkan sejumlah aset berupa rumah dan tanah yang menurutnya telah dimiliki Lewerissa sebelum menjabat sebagai gubernur. Salah satunya, kata dia, rumah di Jakarta Selatan dengan luas lahan lebih dari 1.000 meter persegi. Selain itu, terdapat rumah di Ambon dan Manado.

“Beliau punya rumah di Jakarta Selatan dengan luas lahan lebih dari seribu meter persegi. Ada juga rumah di Karang Panjang dan Manado. Masyarakat di sekitar Kota Ambon juga banyak yang sudah datang ke rumah beliau dan mengetahui hal tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Saudah meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa kenaikan nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan merupakan akibat dari penambahan harta setelah Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku.

Ia juga menegaskan bahwa fasilitas yang digunakan Gubernur Maluku dalam menjalankan tugas pemerintahan merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku dan tidak dapat dikategorikan sebagai kekayaan pribadi.

“Yang dipakai sekarang adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku. Itu aset pemerintah daerah. Tidak ada penambahan mobil atau penambahan harta pribadi seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Saudah juga mempersilakan pihak yang memiliki bukti dugaan pelanggaran untuk melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum, ketimbang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu, silakan laporkan ke KPK. Jangan hanya membuat pemberitaan yang sangat menyesatkan dan kemudian menjadi fitnah,” katanya.

Menurut Saudah, penyebaran informasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap pribadi Hendrik Lewerissa, tetapi juga berimplikasi secara politik terhadap Partai Gerindra. Hal itu, kata dia, karena Lewerissa merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku.

“Saya sebagai kader Gerindra merasa dirugikan secara politik karena beliau adalah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku. Jadi kami sebagai kader juga merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika kita memberikan berita kepada publik, berita itu harus benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan justru menyesatkan masyarakat dengan informasi yang tidak benar dan hoaks,” kata Saudah.

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

“Jangan sampai kita mengajarkan masyarakat untuk berbohong dengan menyebarkan informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Saudah juga mengkritik pihak yang, menurut dia, menyebarkan informasi tanpa dasar dan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Menurut saya, manusia-manusia yang menyebarkan informasi seperti itu tidak punya moral dan etika,” katanya.

Lebih lanjut, Saudah mengisyaratkan adanya langkah hukum yang akan ditempuh kader Partai Gerindra terhadap pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan tersebut.

“Pasti ada langkah hukum yang akan dilakukan oleh kader-kader Gerindra,” tegasnya. (MIN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page