MEDIAINDONESIANEWS.ID – Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Ikram Malan Sangadji, memimpin rapat camat se-Kabupaten Halmahera Tengah yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/1/2026). Rapat tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Jumadil, Sekretaris Daerah, Bahri Hi. Sudirman, para asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam arahannya Bupati, Ikram Malan Sangadji, menegaskan bahwa penataan aparatur di kantor kecamatan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menekankan agar setiap kebijakan kepegawaian dilakukan secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab.
Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak lagi melakukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga honorer, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Sebagai solusi, kecamatan diperbolehkan mengusulkan tenaga kerja melalui mekanisme outsourcing, khususnya untuk kebutuhan mendesak seperti sopir dan petugas kebersihan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, Ikram mengingatkan agar kebijakan outsourcing tidak dilakukan semata-mata untuk memenuhi keinginan. Menurutnya, setiap penganggaran harus memiliki dasar regulasi yang jelas guna menghindari potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memastikan pengelolaan APBD berjalan efektif dan akuntabel.
Selain penataan aparatur, Bupati juga menyoroti kebijakan teknis lainnya, di antaranya pemberian insentif yang hanya dapat diterima oleh pihak yang telah mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis. Ia meminta para camat dan kepala desa melakukan verifikasi langsung di lapangan agar bantuan dan insentif benar-benar tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara OPD dan pemerintah kecamatan. Ke depan, OPD teknis akan ditugaskan lebih aktif di wilayah kecamatan melalui regulasi yang jelas, guna memperkuat pengawasan, sinkronisasi program, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kabiro Halteng: Munces















