banner 970x250

Bupati Pinrang: Atas Dugaan Penyalahgunaan APBD 2019-2021, FMKPJB Gelar Aksi Di Gedung KPK

JAKARTA, MEDIAINDONESIANEWS.ID – Pada tanggal 17 Februari 2025, Forum Mahasiswa Kabupaten Pinrang Jakarta Bersatu (FMKPJB) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus Dugaan Penyalahgunaan APBD Tahun anggaran 2019-2021 oleh Bupati Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Irwan Hamid, S.Sos.

Jum’at, (14/2) Koordinator Lapangan (Korlap) M. Rais kepada Mediaindonesianews.id mengatakan, Kami dari Forum Mahasiswa Kabupaten Pinrang Jakarta Bersatu akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Februari 2025,
pukul : 11: 00 WIB.

Selanjutnya dikatakan M. Rais, dalam aksi demonstrasi yang kami dilakukan pada 17 Februari nanti, ada beberapa poin tuntutan yang kami sampaikan, diantaranya:

1. Kami meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa H. ANDI IRWAN HAMID, S,SOS terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran APBD TAHUN 2019-2021 Kab. Pinrang

2. Kami Mendukung Penuh KPK RI untuk Segera melakukan proses Hukum Bupati Kab. Pinrang H. ANDI IRWAN HAMID, S,SOS terlibat melakukan praktik korupsi APBD TAHUN 2019-2021 Kab.Pinrang

3. Menjadi Besar harapan kami sebagai mahasiswa Kab. Pinrang agar di pemerintahan kabinet merah putih ini untuk menuntaskan KKN dari seluruh Indonesia terkhususnya di kab. Pinrang. harus di usut tuntas tampa memandang status sosial. demi terwujudnya cita-cita bangsa.

4. Meminta kepada presiden RI Bpk. Prabowo subianto untuk tidak melantik bupati terpilih yang diduga terlibat dalam kasus korupsi salah satunya bupati Pinrang H. Irwan Hamid, Sos.

Kemudian disampaikan M. Rais (Korlap) bahwa, masalah atas kasus dugaan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2019-2021 ini, kami akan selalu pressure hingga masalah ini benar-benar diselesaikan secara hukum dan tertanggung jawab,” tutup M.Rais. (Red-MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page