LABUHA, MEDIAINDONESIANEWS.ID — Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, telah menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan kecurangan yang melibatkan salah satu peserta, Amran Jasim. Ia merupakan pemegang nomor ujian 24790440810000036 dan mengikuti seleksi pada 28 April 2025 di Aula Dinas Pendidikan Halsel untuk formasi dari kuota Malaria Center, (1/5/25).
Dugaan kecurangan ini muncul setelah penelusuran data menunjukkan bahwa Amran adalah karyawan aktif PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan tambang, sejak 28 Oktober 2019 hingga baru resmi mengundurkan diri pada 29 Maret 2025. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kapan dan di mana Amran pernah mengabdi sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah, yang merupakan salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Lebih jauh, dugaan kecurangan menguat setelah muncul informasi bahwa Amran menggunakan Surat Keputusan (SK) honorer dari Puskesmas Bibinoi sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendaftar PPPK. SK tersebut dikeluarkan atas rekomendasi Kepala Puskesmas Bibinoi, Nasarudin Kamarullah. Namun, hingga kini tidak ada rekam jejak atau bukti sahih bahwa Amran pernah benar-benar bekerja sebagai tenaga honorer di sana.
Situasi ini kian pelik karena Kemenpan-RB No. 20 Tahun 2022 dengan tegas mensyaratkan bahwa peserta PPPK wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus sebagai tenaga non-ASN, dan harus dibuktikan dengan SK resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bila terbukti bahwa SK tersebut hanyalah formalitas tanpa dasar pengabdian nyata, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi membatalkan kelulusan.
Gelombang desakan dari publik dan peserta seleksi lainnya pun tak terelakkan. Mereka meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan untuk melakukan verifikasi dokumen Amran secara terbuka dan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Puskesmas Bibinoi, untuk dimintai klarifikasi.
“Jika seleksi PPPK dilakukan dengan cara seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen akan hancur,” ujar salah satu peserta tes yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, BKD Halsel belum mengeluarkan keterangan resmi, begitu pula dengan Kepala Puskesmas Bibinoi yang masih bungkam atas tudingan publik.
Masyarakat berharap agar seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan, demi menjaga integritas dan keadilan bagi seluruh peserta. (Biro Halsel -Jul)















