banner 970x250

Polres Bursel Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Untuk Puskesmas

NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID – Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi, penyidik Polres Buru Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat untuk Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2022.

Dalam press release, Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Paringotan Loren kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pada kesempatan hari ini kita ekspos dan perlu kita sampaikan sebagai informasi kepada masyarakat bahwa ini adalah hal-hal yang krusial yang terjadi di kabupaten buru selatan. Kamis, (12/6/2025).

Selanjutnya dikatakan Kapolres bahwa, ada tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan obat untuk puskesmas pada dinas kesehatan tahun anggaran 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.594.422.460,15. Dan proyek pengadaan obat ini di danai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 4.578.582.137 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA),” jelas Kapolres.

“Adapun TKP ada di kecamatan Namrole pada tahun 2022, jadi untuk lokusnya di kecamatan Namrole. Kemudian yang menjadi korban tentu yaitu adalah negara kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Kemudian Kapolres mengatakan bahwa, perkara ini sudah menjadi laporan polisi yang masuk di polres buru selatan yakni pada tahun 2024 tepatnya di tanggal 22 Agustus tahun 2024.

“Dan dilakukan proses dari penyelidikan sampai ke penyidikan, olehnya itu kita sampaikan bahwa tersangka langsung kita amankan sebanyak tiga orang yaitu dengan inisial HP selaku PPK, kemudian inisial RHP selaku penyedia dan juga inisial IR sebagai pelaksana,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres, Untuk motif dari perkara ini yakni, penyalahgunaan wewenang dan juga untuk menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Dan hasil dari pada perhitungan audit ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum ini yaitu sebesar 1.594.422.460 rupiah,” ungkapnya.

Kemudian kata Kapolres, untuk persangkaan pasal yang kita kenakan begitu banyak dan juga berlapis yaitu, pasal 38 ayat (4) dan (5), serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Permenkes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat.

Dari kasus tersebut Kapolres menjelaskan bahwa, Ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan juga per Mendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada bab V huruf R, itupun posisi pelaku melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga dari perbuatan melawan hukum ini dapat disimpulkan kita kenakan pasal untuk tindak pidana korupsi yaitu pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. Dan pasal 3 UU yang sama dengan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dengan demikian dikatakan Kapolres, adapun barang bukti yang cukup banyak dan rata-rata itu adalah dokumen-dokumen yang kita sita. Dan untuk rencana tindak lanjut dari perkara korupsi ini kita merampungkan dan selanjutnya kita akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk kita limpahkan berproses lebih lanjut ke persidangan.

“Dan juga dari proses perkara ini, kita tetap melakukan suatu pengembangan, manakala jika ada pelaku-pelaku ataupun oknum-oknum yang terlibat dalam perkara korupsi ini,” tutup Kapolres. (AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page