MEDIAINDONESIANEWS.ID –Dua perempuan wargq asal Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, menjadi korban penganiayaan dan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pelaku berinisial Nen (45) pada akhir pekan lalu. Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, disertai tuntutan keadilan atas tuduhan tak berdasar yang mereka alami.
Informasi yang di himpun awak Media, pada Sabtu 19/10/2025, kedua orang korban penganiayaan tersebut berinisial RR (27) dan FS (37), adalah seorang perempuan Ibu rumah tangga bersama anaknya yang juga adalah ibu rumah tangga.
Korban berinisial RR menjelaskan kronologis kejadian bahwa saat itu saya bersama ibu saya pergi ke kebun pada hari Selasa 14/10/2025, untuk mau menanam jagung dan sekalian mau ambil keperluan rumah tangga.
Lanjut korban RR, Saat itu kami berdua lewat di kebun salah satu warga (Hotlend) melihat buah kelapa jatuh di lokasinya, lalu kami ambil bawa ke lokasi sekitar kebun Hotlend lalu kami taru di situ, sambil duduk istirahat sebentar, tiba-tiba datang seorang laki-laki berinisial Nen (45) dengan membawa barang tajam, yaitu parang.
Disaat itu juga oknum berinisial Nen langsung mendekati saya dan anak saya, tanpa basah-basih langsung melakukan tindakan main hakim sendri, sekitar, pukul, 11.00.WIT, dia memukul memakai barang tajam (parang), ke betis kaki Saya dan ibu saya, sehinga kami mengalami lebam dan bengkak, sekalian dia potong-potong tong pe saloi sampe rusak’,” ungkap korban.
Korban RR bersama FS juga tidak tahu masalah apa, sehinga oknom pelaku Nen tiba-tiba datang lagsung membuat tindakan terhadap kami, dan pada saat itu juga kita saling adu mulut, ternyata si oknum pelaku berinisial Nen ini menuduh kami berdua mengambil buah kelapa dikebun miliknya, dan juga megacam saya akan di pukul kasih mati.
“Untuk itu Saya dan anak saya tidak merasa puas atas tindakan kekerasan yang ia berbuat oleh oknum pelaku, serta menuduh saya dan anak saya mengambil buah kelapanya, dan bahkan ia megacam saya mau di bunuh, sehinga masalah ini kami laporkan di kantor desa pada hari Kamis 16/10/2025, pukul 20.00.WIT. Saat itu di lakukan mediasai oleh pemerintah Desa Tanjung Jere, tetapi masalah tidak di selsesiakn, sehinga masalah ini akan kami lanjutkan laporan di polsek Gane timur.
Lanjut korban RR, mengajak ibu dan suaminya untuk beragkat ke Mafa pada tanggal 17/10/2025, di hari jumat untuk melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian polsek Gane Timur, dan laporanya sudah diterima oleh anggota polisi Bribda Fajar M. Sidik, selaku Ba Unit samapta, dan surat Tanda Terima belum di serahkan ke pihak korban, karena masih menungu hasil fisum dari dokter puskesmas Mafa,” Korban RR.
Untuk diketahui, olehnya itu didalam undang-undang di Indonesia memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dari kekerasan fisik, termasuk yang menggunakan benda tajam, serta dari tuduhan atau fitnah yang tidak benar.
“Dan Kasus dugaan pemukulan menggunakan barang tajam, proses hukum yang mungkin terjadi adalah penerapan pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang diperberat dengan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
Dalam kasus ini, dugaan penganiayaan terhadap dua orang wanita dengan menggunakan senjata tajam, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu undang-undang utama yang bisa diterapkan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tindak pidana penganiayaan dan, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata tajam.
Tuduhan tanpa bukti (Pasal 311 KUHP), Mengatur sanksi bagi pelaku yang menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa dapat membuktikan tuduhannya, yang dapat dikenai pidana penjara.
Dengan demikian Korban berharap, agar kasus penganiayaan dan ancaman, sertq pencemaran nama baik ini, kami menuntut pertanggungjawaban oleh oknum pelaku secara hukum, serta mendapatkan perlindungan dan pemulihan, baik fisik maupun psikologis,” harap Korban.
(Reporter:Munces melaporkan)















