Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Kasus Pengeroyokan di Desa Bisui Berakhir Damai Melalui Jalur Kekeluargaan

MEDIAINDONESIANEWS.ID Kasus pengeroyokan yang sempat menghebohkan warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, akhirnya berakhir damai melalui jalur kekeluargaan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) lalu itu melibatkan korban bernama Rudi Jamin serta dua pelaku, yaitu Fauji A. Sukur dan Sahrul Ataha. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik di hadapan pihak kepolisian Polsek Gane Timur.

Pada Kamis (23/10/2025), awak media melakukan wawancara dengan pihak korban dan pelaku di ruang Polsek Kecamatan Gane Timur, Mafa, dalam rangka penandatanganan surat permohonan pencabutan perkara.

Korban, Rudi Jamin, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kesalahpahaman yang sempat dilaporkan ke Polsek Gane Timur. “Masalah ini sebenarnya sudah berjalan beberapa minggu dan bahkan sempat diberitakan media. Namun setelah kami melakukan mediasi di kantor desa maupun di ruang Kapolpos Desa Bisui, akhirnya kami sepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan,” ungkap Rudi.

Rudi menambahkan, dirinya menerima permintaan maaf dari kedua pelaku dengan lapang dada. “Saya mengajak Sahrul dan Fauji untuk bersama-sama hadir di Polsek Gane Timur guna mencabut laporan agar masalah ini tidak berlarut-larut lagi,” ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku, Sahrul Ataha dan Fauji A. Sukur, membenarkan bahwa mereka telah bersepakat untuk berdamai dengan penuh tanggung jawab.
“Kami selalu kooperatif dalam setiap panggilan dari pihak kepolisian. Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik dan menjadikannya pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari,” kata Sahrul.

Fauji A. Sukur, menambahkan bahwa dirinya secara pribadi meminta maaf kepada pamannya, Rudi Jamin, serta seluruh keluarga di Desa Bisui. “Perselisihan ini murni karena kesalahpahaman antara kami bertiga. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkap Fauji dengan nada penyesalan.

Rudi juga mengingatkan agar kedua belah pihak tetap menjaga hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat Desa Bisui. “Kami berharap suasana kondusif dapat kembali terjalin di desa kami,” tambahnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Gane Timur, Bripka Agung T. Trijatmiko, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Semua bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Kami juga telah menerima surat permohonan pencabutan perkara dari korban dan hasil kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan telah kami laporkan ke Kapolsek Gane Timur, Inspektur Hamdan Taher, S.H.,” jelas Bripka Agung.

Dengan selesainya perkara ini melalui jalur kekeluargaan, diharapkan hubungan sosial masyarakat di Desa Bisui dapat kembali harmonis dan menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai bagi masyarakat lainnya.

Reporter: Munces melapprkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page