MEDIAINDONESIANEWS.ID — Seorang warga Desa Bisui yang bertugas sebagai anggota Linmas (Perlindungan Masyarakat) di Kantor Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bernama Fauji A. Sukur, diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis.
Kasus ini mencuat beberapa pekan lalu setelah diberitakan oleh sejumlah media dan dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian pada Rabu, 15 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Gane Timur memanggil terlapor untuk dimintai keterangan pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Laporan berawal dari informasi seorang warga Desa Tagia yang enggan disebut namanya. Ia menyampaikan kejadian itu kepada Salmun, seorang wartawan yang bertugas di wilayah Halmahera Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak dan memanggil Fauji A. Sukur untuk dimintai klarifikasi.
Proses pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Gane Timur dan ditangani langsung oleh penyidik Bripka Agung T. Tri Jatmiko.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik,” ujar Bripka Agung saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Berdasarkan hasil mediasi, Fauji A. Sukur mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pamannya, Salmun, selaku pihak yang dirugikan.
“Saya mengingatkan kepada Fauji agar tidak lagi melakukan tindakan serupa, baik pencemaran nama baik maupun tindakan main hakim sendiri yang bisa merugikan orang lain. Karena hal ini merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Salmun.
Mediasi berlangsung kondusif dan tertib di hadapan penyidik. Dari hasil kesepakatan bersama, kepolisian menerbitkan surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian secara hukum antara kedua pihak.
Terpisah, penyidik Bripka Agung T. Tri Jatmiko mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat harus lebih bijak dalam menyebarkan informasi agar tidak merugikan orang lain,” tegasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini pun dinyatakan selesai secara damai melalui surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak di hadapan aparat kepolisian.
Reporter: Munces















