banner 970x250

Oknum Staf Lurah Diduga Membohongi Warga Terkait Program PTSL 2024 di Kelurahan Jati, Kota Ternate Selatan

MEDIAINDONESIANEWS.ID Ternate, Maluku Utara, Sejumlah warga Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, mengeluhkan dugaan adanya praktik pembodohan dan pengabaian terhadap permohonan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang diajukan melalui kantor kelurahan setempat.

Warga menilai, terdapat oknum di Kantor Kelurahan Jati yang tidak menindaklanjuti berkas permohonan mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate sejak berkas diserahkan pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Menurut keterangan beberapa warga kepada awak media, berkas permohonan telah diserahkan sejak Juli 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pihak kelurahan.

“Kami sudah serahkan semua berkas sesuai arahan kelurahan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Katanya masih menunggu informasi dari BPN, tapi setelah kami cek, ternyata tidak ada kejelasan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pertemuan dan Pengumpulan Dana

Warga menjelaskan, pada Agustus 2024, pihak kelurahan mengundang peserta program PTSL untuk menghadiri pertemuan di kantor lurah. Dalam pertemuan itu, Lurah Jati, Arafik Gapang, bersama sejumlah staf meminta warga menyiapkan berkas administrasi seperti KTP, KK, surat kepemilikan tanah, serta biaya transportasi sebesar Rp100.000 per orang untuk petugas kelurahan dan panitia PTSL dari BPN yang akan melakukan pengukuran lokasi.

Dengan jumlah peserta sekitar 60 orang, total dana yang terkumpul mencapai Rp6.000.000. Warga pun menyerahkan uang tersebut kepada salah satu staf kelurahan berinisial “Ati”, yang disebut sebagai petugas PTSL Kelurahan Jati.

“Kami diminta siapkan patok, materai, dan biaya transportasi. Kami percaya saja karena ini program pemerintah. Tapi sampai sekarang tidak ada pengukuran di lapangan,” ujar warga lainnya.

Upaya Konfirmasi ke BPN

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media mendatangi kantor BPN Kota Ternate pada Selasa, 28 Oktober 2025, untuk mengonfirmasi persoalan itu. Namun, upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil.

Pihak BPN melalui salah satu staf bernama Ahmad menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi. Bahkan ketika awak media mencoba bertemu langsung dengan Kepala BPN, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh staf keamanan.

Akhirnya, awak media hanya dapat berbincang dengan petugas lain bernama Dimas, yang mengindikasikan adanya dugaan bahwa berkas PTSL dari Kelurahan Jati tidak pernah dimasukkan ke BPN.

Program PTSL dan Dugaan Pelanggaran

Sebagaimana diketahui, Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat secara gratis dan transparan. Jika benar terjadi dugaan manipulasi atau penipuan oleh oknum staf kelurahan, maka tindakan tersebut telah mencederai semangat pelayanan publik yang jujur dan akuntabel.

Keesokan harinya, Rabu (29/10/2025), petugas BPN Kota Ternate, Dimas, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kuota PTSL tahun 2026 belum ditetapkan dan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan.

Harapan Warga

Warga berharap Pemerintah Kota Ternate, Inspektorat Kota Ternate, dan BPN segera menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan proses PTSL berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ada pembodohan atau pelanggaran administrasi, kami minta pelakunya diberi sanksi tegas. Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi,” tegas salah satu warga.

Tanggapan Lurah Jati

Saat dikonfirmasi via telepon, Lurah Kelurahan Jati, Arafik Gapang, menyampaikan bahwa program PTSL kemungkinan baru akan dilaksanakan kembali pada tahun 2026.

“Kita tunggu tahun depan, 2026, baru ada program PTSL lagi,” ujar Arafik singkat kepada awak media.

Reporter: Munces

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page