banner 970x250

Kadis DPMD Halsel Luruskan Isu Terkait Perubahan APBDes yang Ramai Diperbincangkan

MEDIAINDONESIANEWS.ID Suasana di lingkup pemerintahan desa maupun Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sempat memanas setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang disebut berisi perintah mendadak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki A. Wahab, segera meluruskan isu yang beredar. Ia menegaskan bahwa pesan yang viral tersebut telah disalahartikan dan digiring keluar dari konteks aslinya.

“Hal seperti ini sangat disayangkan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman di publik,” ungkap Zaki kepada Mediaindonesianews.id, pada Sabtu, (01/11/2025).

Menurut Zaki, pesan yang ia kirim bukanlah instruksi mendadak, melainkan pengingat administratif agar seluruh desa segera menyelesaikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebelum proses pencairan dana tahap akhir pada November hingga Desember.

“Pesan saya hanya mengingatkan agar desa yang belum melakukan perubahan APBDes segera menyelesaikannya sebelum pencairan bulan November dan Desember,” ujarnya.

Zaki juga menyayangkan tersebarnya percakapan internal tersebut ke ruang publik tanpa izin, karena berpotensi menimbulkan pemahaman yang menyesatkan. Ia menilai tindakan tersebut melanggar etika birokrasi dan dapat mencoreng citra lembaga.

Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa perubahan APBDes merupakan hal yang normal dan sah secara hukum, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian anggaran jika terdapat program baru dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Ini bukan instruksi mendadak atau tindakan panik. Ini hasil evaluasi dan monitoring rutin agar desa tertib administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap perubahan APBDes wajib melalui musyawarah desa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Musyawarah desa adalah dasar hukum dan bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Semua itu harus dilakukan dengan prosedur yang benar karena menjadi dasar regulasi sekaligus wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,” tegas Zaki.

Zaki menegaskan bahwa langkah DPMD bukanlah bentuk intervensi, melainkan pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan dinas.

“DPMD terus proaktif agar kepala desa tidak terjerat kesalahan administrasi dan hukum. Ini hal yang wajar, semua dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring DPMD agar desa tetap tertib administrasi,” katanya.

Kinerja DPMD Halmahera Selatan pun dinilai responsif, tegas, dan patut didukung demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tutup Zaki.

Reporter: Munces

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page