MEDIAINDONESIANEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Halteng.
Penyerahan SK dirangkaikan dengan apel pagi dan penandatanganan kontrak kerja yang dipimpin langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram, di halaman Kantor Bupati Halteng, Senin (29/12/2025).
Apel pagi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK.
Dalam arahannya, Bupati Ikram menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pelayanan publik serta pelaksanaan pembangunan daerah.
“Dengan status yang telah diberikan, saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Penandatanganan kontrak kerja dan penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Setelah menerima SK, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkontribusi secara maksimal di unit kerja masing-masing.
Kegiatan apel pagi dan penyerahan SK berlangsung tertib dan khidmat, serta ditutup dengan sesi dokumentasi bersama pimpinan daerah.
Kabiro Halteng: Munces















