banner 970x250

Bupati Halmahera Tengah Temui Massa Aksi Serikat Buruh Bahas Usulan UMK 2026

MEDIAINDONESIANEWS.ID Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menerima massa aksi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk membahas usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Bupati Hi. Salahuddin Bin Talabuddin, Senin (29/12/2025).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, Kapolres Halmahera Tengah, Dandim 1512/Weda, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam dialog itu, perwakilan serikat buruh menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026. Massa aksi menekankan pentingnya kenaikan UMK yang mengacu pada kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni penetapan upah minimum berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.

Menurut serikat buruh, ketentuan tersebut dinilai lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dibandingkan regulasi sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menetapkan rentang nilai alfa sebesar 0,1 hingga 0,3.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati, Ikram Malan Sangadji, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terbuka terhadap masukan dari para pekerja. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha di Halmahera Tengah,” ujar Ikram.

Pertemuan berlangsung dalam suasana tertib dan dialogis dengan pengamanan dari aparat TNI dan Polri.

Kabiro Halteng: Munces

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page