banner 970x250

Ketua DPRD Maluku Pimpin Paripurna Penyampaian Dua Ranperda

MEDIAINDONESIANEWS.ID Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, Senin (19/1/2026).

Rapat Paripurna pertama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 tersebut berlangsung di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam sambutannya, Watubun menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan pemerintah daerah menetapkan berbagai regulasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah harus melahirkan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan,” ujar Watubun.

Ia menambahkan, pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku setiap tahun terus menghasilkan sejumlah produk hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penyesuaian dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Watubun juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.26 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda. Rinciannya, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD dan sembilan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah.

“Seluruh Ranperda tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait Ranperda usulan Pemerintah Daerah, Watubun menyebutkan bahwa salah satu Ranperda, yakni perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah dibahas pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026. Ranperda tersebut disetujui bersama DPRD dan pemerintah daerah pada 18 Desember 2025, serta telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat karena dinilai urgen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Maluku secara resmi menerima dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
(AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page