banner 970x250

Dugaan Percobaan Asusila Oknum Guru Gegerkan Warga Desa Bisui, Warga Desak Sanksi Tegas Dinas Pendidikan Halsel

MEDIAINDONESIANEWS.ID Warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, digegerkan oleh dugaan percobaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar. Terduga pelaku diketahui berinisial Aten, guru SD Negeri 252 di Desa Luim, Kecamatan Gane Timur Tengah, yang juga mengajar di salah satu pondok pendidikan di Desa Bisui.

Oknum guru tersebut diduga melakukan percobaan tindakan asusila terhadap seorang siswi pondok berusia 13 tahun, berinisial EM.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, Rabu (4/2/2026), korban berinisial EM merupakan siswi yang masih menempuh pendidikan di pondok Desa Bisui. Dugaan peristiwa bermula ketika terduga pelaku diduga mengajak korban bertemu secara diam-diam pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, di kawasan Pelabuhan Bisui.

Saat dikonfirmasi media, Aten mengakui adanya pertemuan tersebut, namun membantah memiliki niat melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini sempat dimediasi di Polsek Gane Timur. Namun, warga menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Disebutkan, pihak korban meminta denda sebesar Rp50 juta, sementara pihak terduga pelaku hanya menyanggupi Rp15 juta. Situasi ini memicu kemarahan dan keresahan masyarakat Desa Bisui.

Warga menilai dugaan peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, SD Negeri 252 Halsel, serta lembaga pendidikan pondok di Desa Bisui. Selain itu, sejumlah siswa dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma psikologis akibat kasus tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan sikap Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Pd., M.Pd., yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap oknum guru bersangkutan. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait pemberhentian sementara, pemindahan tugas, maupun sanksi disiplin lainnya.

“Seharusnya sudah ada evaluasi serius. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kemarahan warga semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa oknum guru berinisial Aten justru diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 252 Halmahera Selatan, menggantikan kepala sekolah sebelumnya, Santi I. Marsaoliy. Informasi tersebut dinilai tidak etis dan melukai rasa keadilan masyarakat, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Akibat peristiwa ini, korban EM dilaporkan mengalami trauma dan telah dipindahkan sekolah oleh orang tuanya ke Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, demi pemulihan kondisi psikologisnya.

Sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dugaan percobaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tergolong pelanggaran disiplin berat. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti secara pidana, serta pembebasan sementara dari tugas selama proses pemeriksaan.

Selain sanksi administratif, terduga pelaku juga dapat diproses secara hukum pidana mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Hingga berita ini diterbitkan, warga Desa Bisui mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, serta pihak sekolah untuk mengusut tuntas kasus tersebut, menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi korban.

Kabiro Halsel: (Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page