banner 970x250

DPRD Maluku Gelar Rapat Gabungan Bersama Dinas Terkait dan Pelaku Usaha Tambang Galian C

MEDIAINDONESIANEWS.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat gabungan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pendapatan Provinsi Maluku, dengan melibatkan para pelaku usaha tambang galian C dan sopir dump truck di wilayah Kota Ambon. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun. Dalam sambutan pembukanya, ia menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik penutupan aktivitas tambang galian C, termasuk aksi demonstrasi yang dilakukan para sopir dump truck beberapa waktu lalu.

Menurut Watubun, pembahasan ini melibatkan beberapa Komisi karena persoalan tambang galian C yang berkaitan dengan sektor pertambangan, pajak dan retribusi, serta aspek perizinan.

“Rapat ini penting karena menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, pengusaha, dan kepentingan pembangunan daerah. Namun, seluruh aktivitas usaha wajib taat terhadap ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, para pemilik lahan tambang galian C di Kota Ambon menyampaikan aspirasi terkait dampak penutupan aktivitas tambang terhadap usaha mereka. Para sopir dump truck juga menyampaikan kekhawatiran atas hilangnya mata pencaharian akibat penghentian operasional.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan Dinas Pendapatan memberikan penjelasan mengenai prosedur dan kewenangan perizinan pertambangan. Dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pembahasan terungkap bahwa dari sembilan perusahaan tambang galian C yang beroperasi, hanya dua perusahaan yang telah mengantongi dokumen perizinan lengkap. Sementara tujuh perusahaan lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi maupun dokumen lingkungan.

Ketua DPRD Maluku menegaskan bahwa izin merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha. Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai kewenangan pemerintah sebagai regulator.

“Izin itu wajib. Jika tidak mengurus izin, maka pemerintah berwenang menghentikan atau membatasi aktivitas tersebut. Jangan sampai ketika dihentikan, dampaknya kemudian disalahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

DPRD Maluku, lanjutnya, akan mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah proses pengurusan izin sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan. Ia juga meminta agar tidak ada penghambatan dalam proses administrasi perizinan.

Sebagai kesimpulan, rapat menyepakati bahwa seluruh perusahaan tambang galian C yang belum memiliki izin lengkap wajib segera mengajukan dan melengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. DPRD Maluku juga akan kembali memanggil instansi terkait guna mengawasi progres pengurusan izin tersebut.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa DPRD berperan sebagai mediator antara pemerintah dan pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan kepatuhan hukum serta keberlangsungan pembangunan daerah. (AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page