banner 970x250

Penguatan Tata Kelola Dana Desa 2026: Kejari Halteng Berikan Penerangan Hukum di Desa Aer Salobar

MEDIAINDONESIANEWS.ID Pemerintah Desa Aer Salobar menjadi tuan rumah kegiatan Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Bidang Intelijen, Rahmat Islami, SH., MH., sebagai narasumber utama dalam memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Rabu (4/3/2026).

Dalam penyampaiannya, Rahmat Islami SH. MH., menegaskan bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beliau juga menjelaskan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib administrasi. Ketelitian dalam penyusunan dokumen dan kelengkapan laporan menjadi kunci utama dalam menghindari kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain itu, Rahmat Islami mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran desa.

Partisipasi dan pengawasan bersama dinilai mampu mencegah terjadinya penyimpangan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga dalam upaya pencegahan melalui pendampingan dan penerangan hukum.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan aparatur desa semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan anggaran sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan aman dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Desa Aer Salobar, Suharjoni Suaib, S.Kep., MM., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah atas terselenggaranya kegiatan yang sangat bermanfaat tersebut.

Ia menilai kegiatan ini memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi seluruh perangkat desa.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan adanya penerangan hukum ini, pemerintah desa semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Kepala Desa juga menegaskan komitmen Pemerintah Desa Aer Salobar untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan realisasi program pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD.

Seluruh perangkat desa diharapkan dapat menerapkan ilmu dan arahan yang telah disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Aer Salobar. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dengan terselenggaranya kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan Desa Aer Salobar dapat semakin maju, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.

Pemerintah Desa juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, baik di Desa Aer Salobar maupun di desa-desa lain di Kabupaten Halmahera Tengah, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Kabiro Halteng: (Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page